| Ketua Umum GNPK RI Pusat. (foto : Istimewa) |
Metro7News.com, Madina - Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pusat, H.M Basri Budi Utomo dengan tegas meminta agar pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penambangan ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ahmad Arjun Nasution (AAN).
Hal ini dikatakannya kepada awak media ini, Kamis (03/03/2022). Menurutnya, AAN sudah lama dijadikan tersangka, ini dibuktikan dengan LP No : LP/1645/IX/2020/SUMUT/SPKT”II” tanggal 1 September 2020 dan Berkas Perkara Nomor : BP/70/IX/2020 DITRESKRIMSUS tanggal 18 September 2020.
"Ada apa ini, kenapa Poldasu belum juga menangkap tersangka AAN, apalagi dia sudah dijadikan tersangka,"ujar Ketua KNPK RI.
Menurut informasi yang diterima GNPK RI, diduga AAN masih terus melakukan kegiatan pertambangan ilegal tersebut hingga saat ini.
Masih kata Ketua GNPK RI, apabila hal ini tidak ada tindakan tegas dari Poldasu, ini akan menjadi preseden buruk institusi Kepolisian, juga akan menimbulkan asumsi negatif masyarakat Kabupaten Madina, seakan-akan AAN kebal hukum.
Karena setiap warga negara sama Dimata hukum (Aquality Before The Law). Kenapa ada perbedaan yang dilakukan pihak penegak hukum terhadap AAN. Padahal dia sudah dijadikan tersangka.
"Sepertinya dalam kasus AAN, pihak Poldasu diduga ada tebang pilih. Soalnya, kasus tambang emas ilegal ini sudah berjalan lebih dari satu tahun, sudah seharusnya Kapolda harus mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penahanan kepada tersangka AAN,"tegasnya.
GNPK RI Pusat Pertanyakan Barang Bukti
Selain meminta agar tersangka AAN segera dilakukan penahanan, Ketua Umum GNPK RI Pusat, HM Basri Budi Utomo dengan tegas mempertanyakan keberadaan dua alat bukti excavator yang pernah ditahan Poldasu dalam kasus ini.
"Kami juga mempertanyakan dimana alat bukti yang ditahan pada November 2020 yang lalu. Dimana, saat dilakukan penangkapan 2 excavator itu diamankan dari dua tempat yang berbeda yakni dari Desa Muara Soma Kecamatan Batang Natal dan Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu. Sekarang, kedua alat bukti itu dimana ? dan Poldasu harus terbuka serta transparan tentang alat bukti ini,"ungkap Ketua KNPK RI.
Ditambahkannya, dalam beberapa hari kedepan, GNPK RI melalui Pimpinan Daerah GNPK RI Sumut akan melakukan aksi damai di depan Mapolda Sumut.
"Sebagai salah satu bentuk komitmen GNPK RI dalam hal pemberantasan KKN, aksi damai yang akan digelar di Mapoldasu nanti untuk mendorong pihak Polda Sumut agar tegas dalam menuntaskan segala permasalahan hukum yang ada di Sumut, termasuk kasus tambang ilegal ini,"pungkasnya.
(Syawal)