Pelaku Pengeroyokan Wartawan Di Madina, Juga Dalang Kerusuhan Mompang Julu


 

Pelaku Pengeroyokan Wartawan Di Madina, Juga Dalang Kerusuhan Mompang Julu

Kamis, 17 Maret 2022

Konfrensi Pers terkait pengeroyokan wartawan yang digelar Dirreskrimum Polda sumut, Senin (14/03/2022). (foto : Istmewa)


Metro7news.com, Madina - Salah seorang pelaku pengeroyokan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), baru-baru ini, yang berinisial AW, merupakan terpidana kasus kerusuhan di Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Tahun 2020.


Berdasarkan data yang diterima awak media ini, AW bersama mantan istrinya telah ditetapkan sebagai terpidana dan ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan akhir tahun 2020 yang lalu. 


Berdasarkan pemberitaan beberapa media online, AW mengakui bahwa dia bersama istrinya ikut serta untuk menghasut warga desa Mampang Julu untuk meminta kepala desa turun dari jabatannya. 


"Saya bersama istri, tidak ada memaksa Kades agar mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar 30 persen, tetapi kami meminta agar Kades turun dari jabatannya. Coba saja tanya yang lain,"ungkapnya saat diinterogasi petugas Kepolisian di Medan, Rabu (08/07/2020) setahun lalu.


Namun hukuman yang dijalaninya itu tidak membuat AW jera. Kini AW membuat sensasi dengan melakukan kekerasan terhadap seorang wartawan bersama rekan-rekannya mengenai pemberitaan tambang ilegal di Kabupaten Madina, Jum'at (04/03/2022) lalu.


Hal ini dibenarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika menggelar konfrensi pers di Polda Sumut, Senin (14/03/2022) kemarin.


"AW ini merupakan salah seorang tersangka pembakaran mobil Wakapolres Madina,"kata Ditreskrimum Polda Sumut. 


Masih kata Tatan, AW dalam kasus tersebut dihukum 7 bulan penjara, sekitar Februari 2021 lalu, dia keluar. 


Dalam kasus pemukulan wartawan, AW merupakan orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban Jeffry Barata Lubis, salah seorang wartawan di Kabupaten Madina.


(Syawal)