-->

Notification

×

Iklan

Ridwan Rangkuti : Advokat Pelaku Pengeroyokan Bisa Dilaporkan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 28 Maret 2022 | Maret 28, 2022 WIB Last Updated 2022-03-28T08:18:44Z

 

Ridwan Rangkuti, SH., MH (Baju Putih), saat memberi keterangan tentang statement kuasa hukum para pelaku pengeroyokan wartawan. (foto : istimewa)

Metro7news.com, Madina - Ridwan Rangkuti, SH., MH, Kuasa Hukum dari korban pengeroyokan oknum Ormas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjelaskan bahwa pernyataan dari, Reza Nasution, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka pengeroyokan wartawan sangat tidak mendasar.


Menurut Ridwan, advokat dari tersangka pelaku pengeroyokan wartawan itu bisa dilaporkan kepada Organisasi Advokat yang menaunginya. 


Hal ini diungkapkan Ridwan seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), perihal PTPN IV di Kantor DPRD Madina, Senin. (28/03/2022), Dia menilai pernyataan tentang adanya pemerasan yang dilakukan oleh korban sangat tidak mendasar.


Dalam pernyataan persnya, Ridwan Rangkuti didampingi Iskandar Hasibuan SE, selaku wartawan senior di Kabupaten Madina. 


"Ada dua unsur yang bisa menyatakan bahwa korban melakukan pemerasan. Yang pertama, adanya ancaman dan angka yang disebutkan oleh korban kepada para tersangka. Selanjutnya adanya transaksi penyerahan, baik itu sejumlah uang atau barang. Namun, dalam kasus ini kedua unsur itu tidak terpenuhi," tegasnya.


Ridwan sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Dia cukup kecewa karena pernyataan itu merupakan praduga-praduga yang mengada-ngada.


"Sebagai advokat seharusnya kita tidak boleh mengatakan hal-hal yang masih bersifat praduga. Apalagi ini disampaikan kepada media. Seharusnya kita sesama advokat tidak perlu berpolemik terkait hal-hal yang belum tentu kebenarannya," jelasnya. 


Lebih lanjut, Advokat Ridwan Rangkuti SH., MH juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Polda Sumatera Utara dan Polres Madina yang bisa bergerak cepat untuk menangkap para pelaku pengeroyokan JBL. 


Dia juga meminta dan berharap semua proses penyelidikan diadakan di Polda Sumatera Utara. 


"Sebaiknya penyelidikan dilakukan di Polda Sumatera Utara saja. Nanti ketika persidangan baru dibawa ke Madina dan disidangkan di Madina. Ini agar semuanya jelas dan terungkap termasuk motif dan dalangnya," tutur Ridwan.


(Syawal).

×
Berita Terbaru Update