Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Residivis Kasus Perampokan


 

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Residivis Kasus Perampokan

Kamis, 24 Maret 2022

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan saat memberi keterangan hasil tangkapan berinisial S alias Pak Kep. (foto : istimewa)


Metro7news.com, Belawan - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil menangkap S alias Pak Kep (48) warga Kelurahan Terjun, Marelan. Tersangka ditangkap, pada Senin (21/03/2022) atas aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Susilo pada bulan November 2021.


Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Syahputra, SH., MH, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka S alias  Pak Kep merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka NK alias Petir yang sebelumnya sudah ditangkap.


Jadi berdasarkan keterangan tersangka  yang ditangkap sebelumnya, Unit I Sat Reskrim yang dipimpin, Ipda Herikson Siahaan, SH., MH, melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka S alias Pak Kep di depan PT. Pelindo Belawan. 


"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga kami mengambil tindakan tegas terukur ke kaki kiri tersangka dan selanjutnya tersangka kami bawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut untuk mendapat perawatan," jelas Kasat Reskrim.


Masih kata Kasat reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Syahputra, dari hasil pemeriksaan, ternyata tersanka merupakan residivis pelaku perampokan pada Tahun 2000 - 2007. 


"Tersangka mengakui perbuatannya merampok korban dengan menggunakan pisau dan mengambil sepeda motor korban,"tambah Kasat Reskrim.


Saat ini tersangka S alias Pak Kep sudah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

(FL)