Kinerja Kapolda Sumut Diragukan, Berkas Perkaraa Tahap II PETI Tak Kunjung Diserahkan Ke Kejatisu


 

Kinerja Kapolda Sumut Diragukan, Berkas Perkaraa Tahap II PETI Tak Kunjung Diserahkan Ke Kejatisu

Jumat, 08 April 2022

Kasi Penkum Kejatisu Yos G Tarigan SH. (foto : istimewa)


Metro7news.com | MadinaKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga saat ini belum ada menerima berkas perkara tahap II (P22) yang akan dilimpahkan tim penyidik Ditreskrimsus Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait tersangka AAN atas kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran sungai (DAS) Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina).


Hal itu dijelaskan Kasi Penkum Kejatisu, Yos Gernold Tarigan kepada wartawan, Jum'at (08/04/2022) diruang kerjanya.


Saat dikonfirmasi wartawan terkait belum dilimpahkannya berkas AAN ke Kejaksaan, Yos membenarkan belum adanya dikirim berkas perkara tahap II dari Polda Sumut terkait tersangka AAN.


Dan beliau juga menambahkan, pihaknya masih menunggu pelimpahan tersebut, setelah Jaksa menyatakan berkas perkara tahap I lengkap (P21) beberapa waktu yang lalu.


"Masih menunggu, setelah dicek ke Jaksanya belum ada pelimpahan tahap II," ungkap mantan Kasi Pidsus Kabupaten Deli Serdang tersebut.


Dan berdasarkan informasi jika ada pelimpahan tahap II dari Penyidik. Minimal sehari sebelum dilakukan tahap II biasanya penyidik melakukan pemberitahuan kepada Jaksanya bahwa mau tahap II.


Sementara itu, berdasarkan keterangan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi beberapara hari yang lalu di media, tersangka PETI AAN, tidak bisa hadir pada tanggal 4 April karena sakit dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 7 April.


Dan ketika Kabid Humas Polda Sumut dikonfirmasi wartawan melalui via Whatsapp mengenai kapan tersangka AAN akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap II (P22).


Serta dipertanyakan apa ada kendala sehingga tersangka AAN sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke Kejati padahal berkas perkaranya sudah di P21 kan Jaksa. 


Hingga berita ini ditayangkan, Kabid humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi belum juga memberikan jawaban.


 (TIM)