Tragis ART Asal Cilacap Jadi Korban Tindak Penganiayaan Oleh Majikan


 

Tragis ART Asal Cilacap Jadi Korban Tindak Penganiayaan Oleh Majikan

Selasa, 19 April 2022

 

Korban yang mendapat kekerasan dari majikannya. (foto : istimewa)

Metro7news.com | Cilacap - Nasib miris dialami oleh Irmawati, wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ini. Wanita berumur 29 tahun asal Majenang, Cilacap Jawa Tengah ini menjadi korban penyiksaan selama berbulan-bulan oleh majikannya sendiri, pasangan suami istri AND dan BE warga Godean Sleman.


Senin (18/04/2022) siang, bersama Tim Kuasa Hukum dari PSBH UCY, wanita ini mendatangi Sat Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut. Ia mengaku menjadi korban penyiksaan oleh pengusaha apotek tersebut sejak 2 bulan terakhir.


Irmawati menuturkan, awalnya ia bekerja dengan seseorang yang bernama AND di Kroya - Cilacap. Setelahnya ia juga bekerja di rumah ibu dari AND di Majenang - Cilacap. Pada Januari 2022 kemarin, ia ditawari oleh ibu dari And untuk kembali bekerja di rumah anaknya untuk menjaga anak dari AND di Yogyakarta.


"Saya terpaksa ikut dan dijanjikan gaji Rp 1,7 juta," paparnya.


Sekitar tanggal 9 Januari 2022, korban sudah berada di rumah majikan guna menjadi ART. Sehari setelahnya ia mendatangani kontrak kerja pada tanggal 10 Januari 2022, korban sudah mulai bekerja dengan tugas mengurus anak dari majikan.


Baru 2 minggu bekerja, korban meminta untuk berhenti. Pasalnya, korban merasa tidak betah dengan majikan yang selalu memarahi korban tanpa alasan yang jelas dan terkesan mengada-ada.


"Tetapi, majikan korban mensyaratkan apabila Korban ingin berhenti bekerja, diharuskan terlebih dahulu untuk mencari dan menemukan pengganti," tambahnya.


Namun hingga bulan Maret korban belum bisa menemukan penggantinya. Gaji yang diberikan juga tidak sesuai yang dijanjikan. Bulan pertama hanya diberi Rp 1,1 juta, bulan kedua Rp 700 ribu dan bulan ketiga sama sekali tidak diberi gaji. Alasan korban dianggap tidak mampu bekerja dengan sungguh-sungguh.


Korban dipaksa untuk membuat surat pernyataan maaf kepada majikan atas perbuatan yang telah dilakukan yaitu curhat pada kerabatnya. Korban dengan penuh tekanan kemudian membuat surat tersebut yang isi suratnya didikte oleh majikannya.


"Saya disiksa, dipukul pakai shower, disiram air panas dan dipaksa memukul diri sendiri dan kemudian direkam. rambut saya juga dipotong," katanya.


Kuasa Hukum Korban, Farid Iskandar menuturkan korban mendapat berbagai penyiksaan. Bahkan untuk menutupi alibinya, pasangan suami istri tersebut memaksa korban memukul dirinya sendiri dan kemudian direkam.


"Rekaman tersebut kemudian diberikan ke tetangga dan mengatakan korban sudah gila," tambah Farid Iskandar selaku kuasa hukumnya.


Korban kemudian diseret menuju toko yang berada di depan rumah majikannya. Serta majikannya mengatakan keorang-orang yang berada ditempat tersebut jika pembantu sudah gila dengan menunjukkan kondisi baju yang robek bagian depan akibat digunting dan dia sering menyakiti dirinya sendiri sambil menunjukan video-video tersebut.


Setelah kejadian di toko tersebut, korban kemudian kembali diseret untuk masuk ke rumah majikannya tanpa ada seorangpun yang membantu. Korban juga pernah dipukuli oleh majikannya, baik menggunakan tangan, menggunakan botol sirup (botol kaca), dibenturkan dengan tembok rumah, maupun dibenturkan dengan pintu ketika melakukan sebuah kesalahan.


"Kami melapor atas dasar KDRT dan tentu juga KUHP," pungkasnya.


 (Zen)