
Sidang Perdana Penganiayaan Wartawan Di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Senin (30/05/2022). (foto : Istimewa)
Metro7news.com | Madina - Pengeroyok wartawan di Kabupaten Mandailing Natal disidangkan, Senin (30/05/2022), proses sidang pertama ini merupakan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang pertama yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH bersama dua hakim anggota lainnya yakni Norman Juntua, SH dan Qisthi Widyastuti, SH.
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, Riamor Bangun, SH mendakwakan kepada tersangka tindak pidana penganiayaan dengan Pasal 170 dan 351 KUHP jo Pasa 55 KUHP, para tersangka yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Amrizal, SH, MH tidak menyatakan keberatan apapun.
Bahkan dalam sidang tersebut, kuasa hukum tersangka juga menyampaikan ingin berkomunikasi dengan JPU terkait Berita Acara Pemeriksaan korban maupun tersangka yang tercantum dalam dakwaan.
"Sidang pertama ini masih sidang pembacaa dakwaan terhadap para tersangka yang telah dibacakan oleh JPU. Kita tunda sidang ini Minggu depan, tepatnya tanggal 8 Juni 2022, pukul 10.00 WIB, untuk agenda pembuktian. Saya harapkan untuk menghadirkan para saksi-saksi," ungkap Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH.
JPU dengan sigap menyanggupi apa yang dikatakan oleh Hakim Ketua. Bahkan, Riamor Bangun yang juga merupakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina mengatakan, waktu yang dipilih oleh Hakim sudah tepat. Sehingga pihak Kejaksaan mempunyai waktu untuk menghadirkan saksi-saksi.
"Prosedurnya itu, minimal tiga hari sebelum waktu sidang kita mengirimkan undangan untuk hadir. Namun dengan waktu yang cukup panjang ini, lebih memungkinkan para saksi untuk hadir dalam persidangan," jelasnya.
Riamor juga mengatakan, berdasarkan Berita Acara Perkara dari penyidik Polda Sumut ada 12 saksi-saksi yang akan dihadirkan. Ke 12 orang ini merupakan saksi-saksi yang telah diperiksa dan saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut.
"Mungkin tidak semua saksi-saksi kita hadirkan. Jika ada saksi yang keterangannya sama, maka tetap akan dihitung satu. Jadi kita akan mencoba untuk mendalami keterangan-keterangan saksi ini. Kita berharap para saksi juga siap untuk bersaksi dalam persidangan," tutur Riamor.
(TIM)
