Metro7news.com | Medan - Majelis Hakim PN Medan diketuai Imanuel Tarigan kembali melanjutkan sidang pencemaran nama baik dan ITE terhadap Hj. Bunda Nawal Lubis (Istri Gubernur Sumut-Edy Rahmayadi), dengan terdakwa Mael-Ismail Marzuki, Jurnalis Sumut pemilik mudanews.com.
Dengan agenda pembacaan Jawaban Eksepsi oleh JPU Rahmi Syafrina SH MH dari Kejatisu, Selasa (10/05/2022).
Dalam jawaban eksepsinya JPU menganggap, permohonan “Mael” Ismail Marzuki, agar majelis hakim PN Medan menolak gugatan JPU.
Berdasarkan alasan, pengadilan tidak berwenang menangani perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE, berdasarkan UU Pers (Asas Hukum Lex Specialis Legi Generalis), tidak mempunyai dasar hukum.
“Tuntutan JPU sudah dibuat menurut ketentuan dan prosedur baku serta sesuai dengan KUHAP. Biar nanti persidangan yang membuktikan," ujar Rahmi Syafrina.
Tanpa memberikan jawaban terhadap adanya unsur asas Lex Spesialis, lewat eksepsi yang dimohonkan Mael lewat kuasa hukumnya Martahi Tulus Pardamean, SH dan Darwin Nababan, SH, dari Kantor Pengacara dan Advokat Darwin Nababan dan kawan-kawan.
Karenanya, dalam jawaban eksepsi itu JPU memohon agar majelis hakim PN Medan menolak permohonan “Mael”, Ismail Marzuki, yang meminta hakim memutuskan tidak berwenang menangani perkaranya.
Setelah mendengarkan jawaban eksepsi tadi majelis hakim diketuai Imanuel Tarigan meminta waktu 2 minggu, untuk melakukan putusan sela.
“Kami cermati dan timbang serta pikirkan masalah ini. Bagaimana nanti putusannya 2 pekan mendatang ?”, tanya Ketua Majelis Imanuel Tarigan, dan disepakati JPU serta advokat Martahi Tulus atas nama klien.
JPU Tidak Tahu Saksi Ahli Wafat
JPU Rahmi Syafrina yang diinfokan wartawan usai persidangan, tentang wafatnya saksi ahli, yakni Dr. Ridwan Hanafiah, SH., MA, yang merupakan pakar bahasa dan menjadi dasar bagi penyusunan dakwaan terhadap "Mael", Ismail Marzuki, mengatakan tidak mengetahui jika saksi ahli tersebut telah wafat.
“Wah saya belum tahu jika saksi ahli tata bahasanya wafat, kapan itu sebelum atau sesudah lebaran," tanya Rahmi Syafrina.
Ketika diinformasikan bahwa guru besar yang dimintai keterangannya oleh juru periksa Polda Sumut dalam dugaan pencemaran nama baik dan ITE tadi wafat, tidak sampai sebulan setelah memberikan keterangannya.
Yakni sebelum BAP dilimpahkan oleh Kepolisian kepada pihak Kejaksaan, Rahmi berjanji akan memeriksa dan mengkordinasikan kebenaran informasi tadi kepada atasannya.
“Coba-coba nanti saya kordinasikan dulu, dan cek informasi itu”, ujar Rahmi berterima kasih kepada wartawan.
(alf/him)
