![]() |
| Brimob gandungan dan barang bukti ditahan Polsek Percut Sei Tuan. (Foto : Istimewa) |
Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Polsek Percut Sei Tuan menangkap Brimob gandungan, di lahan tanah garapan Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (12/06/2022), sekira pukul 17.30 WIB.
Sewaktu diamankan Brimob gandungan tersebut, tidak bisa berkutik. Saat diinterogasi petugas, Brimob gandungan tersebut bernama Juli Syahputra (40), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Istirahat, Kecamatan Medan Kota.
Selama ini, pekerjaannya hanya sebagai pengangguran, dan telah menyakinkan kepada korbannya sebagai polisi dengan menunjukan sebuah KTA yang bertugas di satuan Brimob dengan Pangkat Bripka.
"Dia mengaku-ngaku polisi yang bertugas di satuan Brimob, untuk menyakin saya untuk meminjam uang sebesar Rp 500 ribu," ujar warga lahan garapan bernama Sikbar.
Karena merasa curiga, selanjutnya warga melaporkan Brimob gandungan itu ke Polsek Percut Sei Tuan.
Dan selanjutnya, petugas Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, menindaklajut laporan tersebut.
Menurut keterang Kapolsek Percut Sei Tuan, Agustiawan, ST., SIK membenarkan adanya penangkapan seorang Brimob gandungan di lahan garapan Desa Laut Dendang.
"Kini Brimob gandungan tersebut sudah kita amankan di Mako Polsek Percut Sei Tuan, untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," jelas Polsek.
Sementara, barang bukti yang diamankan, dua pasang baju dinas Brimob Polri, dua buah baju kaos Brimob, satu buah fotocopy KTP atas nama Juli Syahputra dan Resi, tiga buah tas, dan satu buah dompet.
(Yan)
