-->

Notification

×

Iklan

Direktur Eksekutif LSM LARaS : Direktur RSUD Amri Tambunan Tidak Berprikemanusiaan

Kamis, 09 Juni 2022 | Juni 09, 2022 WIB Last Updated 2022-06-27T08:24:27Z
Direktur Eksekutif LARaS, Firdaus Tanjung. (Foto : Red)

Metro7news.com | Medan - Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat  Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM LARaS), Firdaus Tanjung menilai statemen Direktur RSUD Amri Tambunan, dr Hanif Fahri, SpKJ tidak berprikemanusiaan, tidak peka terhadap pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan (berobat) kerumah sakit tersebut.


Hal ini dikatatakan saat diminta tanggapanya oleh awak media ini, Kamis (09/06/2022) di Medan.


Menurutnya, seorang Dirut Rumah Sakit ngomongnya tidak etis seperti komentarnya di beberapa media harian yang mengatakan kalau pasien (miskin)  yang mau berobat tidak punya BPJS langsung ditolak, siapa yang bertanggung jawab biaya obat-obatanya nanti.


"Seorang oknum Dirut Rumah Sakit tersebut tidak layak melemparkan statemen itu ke publik," ujar Firdaus, sembari mengatakan, bahwa oknum Dirut tersebut gagal faham.


Kata Firdaus, negarakan sudah menjamin pendidikan, kesehatan untuk rakyatnya. Jadi untuk apa harus ngomong seperti itu.

 

Masak ada di zaman ini, ada oknum-oknum yang membiarkan pasien miskin yang butuh pengobatan, kalaulah pasien yang membutuh pertolongan itu, benar-benar orang tidak mampu, jadi harus dibiarkan saja tanpa pertolongan.


"Jadi bagaimana kalau pasien itu sampai meregang nyawa di rumah sakit tersebut, siapa yang akan bertanggung jawab," tegas Firdaus.


Firdaus Tanjung meminta kepada Bupati Deli Serdang, Azhari Tambunan untuk mengevaluasi kembali Dirut RSUD tersebut, bila perlu dicopot jabatannya.


"Kita minta kepada Bupati Deli Serdang untuk mengevalusi Kinerja Dirut RSUD Amri Tambunan tersebut, bila perlu di copot. Karena oknum seperti Dirut RSUD Amri Tambunan tidak layak, terkesan tidak berprikemanusiaan, dan tidak peka terhadap sesama manusia.


Akhirnya Dirut RSUD Amri Tambunan mengklarifikasi permasalah  ini sesuai pesan tertulis, dr Hanif menyebut dipastikannya tidak ada pengutipan uang Rp1 juta dari pasien. Yang ada bahwa pasien yang dibawa ke RSUD tanpa bawa kartu BPJS dan tidak ada surat keterangan miskin dari Dinkes sesuai Perbup.


Kemudian disebutkan karena tidak ada jaminan sama sekali, sesuai UU RS, pihaknya melayani lebih dahulu terkait kegawat daruratnya baru kemudian dipinta siapa yang menjamin.


“Karena status pasien adalah umum (tidak terpenuhi kriteria unrigester). Kami dari RSUD konsisten dengan UU dan peraturan. Siapa yang akan mempertaggung jawabkan biaya obat dan lain-lain, bila ternyata orang yang dibawa opname tersebut tidak punya dana. Sementara petugas dari Puskesmas dan kepala desa tidak tau atau baru tau setelah kejadian,” ucap Hanif dalam keterangan tertulisnya.


(Red)

×
Berita Terbaru Update