![]() |
| Direktur Eksekutif LARaS, Firdaus Tanjung. (Foto : Red) |
Metro7news.com | Medan – Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung, menyanyangkan kinerja Satpol PP Kota Medan yang sudah mengulur-ulur waktu untuk melakukan pembongkaran terhadap dua titik bangunan bermasalah di Kota Medan.
Adapun bangunan yang sudah melanggar Perda No. 3 Tahun 2015 atas perubahan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), diantaranya di Jalan Pahlawan, Gang Anom, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan. Dan di Jalan Alfalah VI sudut Gang Napi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Berdasarkan keterangan Kabid Penataan Bangunan dan Penataan Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang (PKP2R) Kota Medan, Ikhwan Damanik, dua titik bangunan tersebut sudah urusan Satpol PP Medan.
Soalnya dinas terkait sudah melayangkan surat permohonan pembongkaran ke dua titik bangunan bermasalah tersebut ke Dinas Satpol PP Kota Medan dengan masing-masing, seperti bangunan di Jalan Pahlawan, Gang Anom, dengan nomor, 640/SP-829, tertanggal 21 April 2022. Dan bangunan di Jalan Alfalah VI, dengan nomor 640/SP-1013 tertanggal 30 Mei 2022.
Hal ini mendapat sorotan tajam dari Direktur Eksekutif LARaS, sepertinya ada permainan antara pengembang kedua titik bangunan bermasalah tersebut. Karena sampai saat ini, kedua bangunan tersebut belum juga dibongkar.
“Kan sudah dilayangkan surat permohonan pembongkaran dari Dinas PKP2R Kota Medan untuk kedua titik bangunan bermasalah itu, kok mesti di ulur-ulut waktu lagi pembongkarannya. Sudah jelas pengembangnya melanggar Perda tentan IMB,” ucap Firdaus Tanjung kepada awak media ini, Rabu (15/06/2022).
Kalau kinerja Satpol PP seperti ini, dimana wibawa Satpol PP sebagai penegak Perda. Diharapkan Walikota Medan, Boby Nasution mengevaluasi kembali petinggi-pentinggi Dinas Satpol PP Kota Medan, kalau kinerjanya seperti ini.
“Kalau Satpol PP tidak membongkar bangunan yang sudah menyimpang dari SIMB itu. Berarti Satpol PP harus bertanggungjawab atas meruginya PAD dari retribusi IMB yang masuk ke kas daerah,” pungkas Firdaus.
(arfin)
