-->

Notification

×

Iklan


PN Madina Gelar Kembali Sidang Pengeroyokan Wartawan

Selasa, 28 Juni 2022 | Juni 28, 2022 WIB Last Updated 2022-06-28T11:00:33Z
Sidang pengeroyokan Wartawan JBL, di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Selasa (28/06/2022). (Foto : Tim)

Metro7news.com | MadinaPerkara pengeroyokan wartawan yang terjadi di Lopo Mandailing Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Selasa (28/06/2022).


Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Bartender Lopo Mandailing Coffe akui melihat Korban dikeroyok.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riamor Bangun menghadirkan saksi yang merupakan barista dari Lopo Mandailing Coffe, tempat terjadinya pengeroyokan wartawan Topmetronews.com, Jeffry Barata Lubis (JBL), saksi ini dihadirkan dalam sidang keempat sidang pengeroyokan di Pengadilan Negeri Madina.


Dalam kesaksiannya, Joki Winanda menjelaskan, dirinya melihat korban dikeroyok oleh ketiga terdakwa, EM, M, dan S di dalam cafe khas Mandailing tersebut. Dia juga mengatakan, korban dipukul secara brutal oleh ketiga terdakwa.


"Benar Yang Mulia, saya melihat ketiga orang itu memukul korban. Jarak saya dengan korban saat itu sekitar satu meter. Saya juga melihat korban terjatuh setelah ditendang oleh orang yang berbadan gemuk. Tapi saya tidak tahu nama-namanya," ungkap Joki di depan Hakim. 


Joki menjelaskan, saat itu dia sedang shift malam. Sehingga dia berada di meja bartender untuk menyajikan kopi dan pesanan pelanggan lainnya. Dia juga mengatakan, saat itu dia dan beberapa rekannya memang tak melerai pengeroyokan tersebut, karena kejadian itu cepat dan tiba-tiba. 


"Saya memang tidak melerai. Kejadiannya cepat. Saya dan beberapa rekan lainnya hanya melihat saja. Namun setelah korban terjatuh di dalam area bartender, mereka langsung pergi seperti tergesa-gesa," ungkapnya. 


Pernyataan saksi ini pun tidak dibantah oleh para terdakwa. Bahkan terdakwa mengiyakan semua pernyataan saksi. Setelah mendengar kesaksian saksi, Hakim pun menunda sidang ini hingga seminggu kedepan, tanggal 5 Juli dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.


(TIM)

×
Berita Terbaru Update