Polres Madina Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Kering


 

Polres Madina Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Kering

Selasa, 28 Juni 2022

 

Kedua tersangka pengedar narkotika jenis ganja beserta barang buktinya diamankan  petugas. (Foto : Istimewa)

Metro7news.com | MadinaSatuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan dua orang laki-laki pengedar ganja kering siap edar di sekitar pinggiran Sungai Aek Pohon, Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Jum’at (24/6/2022). 


Sementara, kedua orang itu berinisial ARL (31) alias Upak dan SL (36). 


Penangkapan ini pun sempat diwarnai dengan kejar-kejaran antara petugas dan para tersangka. Menurut Kapolres Madina, HM. Reza Chairul AS, SiK. SH. MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan SH., MH, kedua tersangka ini sempat hampir melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas.

 

"Mereka sempat lari ke arah kebun warga. Namun karena kita sudah memang menargetkan mereka, kita terus kejar hingga mereka kami amankan," jelas Irwan.


Dari dua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan 104 paket ganja kering dengan berat total 90 gram. Selain itu petugas juga mengamankan uang sebesar Rp 35rb yang diduga hasil dari penjualan paketan ganja kering tersebut dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi. 


Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Madina untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.


(Syawal)