Polsek Air Joman Amankan Dua Lelaki Dan Satu Perempuan Pelaku Tindak Pidana Narkotika


 

Polsek Air Joman Amankan Dua Lelaki Dan Satu Perempuan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Minggu, 26 Juni 2022

 

Polsek Air Joman Polres Asahan mengamankan dua lelaki dan satu wanita pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. (Foto : Istimewa)

Metro7news.com | Asahan - Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan mengamankan dua orang laki laki dan satu orang perempuan diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.


Kedua laki laki yang merupakan warga Dusun I Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan berinisial J (32) dan I (30). Sedangkan perempuan berinisial SY (23) warga Dusun VIII, Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.


Barang bukti yang diamankan dari pelaku.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna berisikan satu klip sedang berisi Sabu, 3 Klip kecil  berisikan sabu yang setelah ditimbang berat kotor 1,89 gram, 2  bungkus klip kecil kosong, dan 1 buah kaca pirek, serta 1 unit timbangan digital," sebut Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK., MH, Minggu (26/06/2022).


Kapolres menyebutkan ketiga pelaku diamankan pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 23.00 WIB di Dusun I, Desa Subur, Kecamatan Air joman, Kabupaten Asahan, tepatnya didalam rumah pelaku inisial I.


"Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun I, Desa Subur, Kecamatan Air Joman, di rumah pelaku inisial I ada beberapa orang sedang melakukan kejahatan narkoba jenis sabu sabu," kata AKBP Putu Yudha Prawira.


Mendapat informasi tersebut, Kapolres mengatakan personel yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Adis Abeba, SH melakukan pengecekan ke lokasi yang di maksud.


"Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang dimana para pelaku mengaku bahwa sabu- sabu tersebut adalah milik mereka," ungkap Kapolres sembari mengatakan para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan dan  pengembangan lebih lanjut.


(Dst7/HPA)