![]() |
| Praktisi Hukum, Ridwan Rangkuti, SH. (foto : team) |
Metro7news.com |Madina - Santernya dugaan pungutan liar (Pungli) anggaran Dana Desa (DD) yang notabene program Presiden ketujuh Republik Indonesia, Ir Joko Widodo untuk memeratakan pembangunan desa disinyalir menjadi sia-sia.
Pasalnya, anggaran DD yang seharusnya sudah menjadi salah satu program formula pemerintah pusat untuk memeratakan pembangunan sampai ke tingkat desa tersebut, diduga kuat banyak yang menyalahgunakan dan manfaatannya oleh oknum-oknum yang berujung membuat resah para kepala desa (Kades).
Sebagai salah satu contoh yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Saat ini santer terdengar banyaknya dugaan Pungli. Hingga menjamurnya titipan oknum-oknum untuk mengerogoti DD.
Sampai-sampai program desa yang sudah di musyawarahkan dalam Musdes menjadi terganggu, bahkan diduga dapat menggagalkan program pembangunan desa tersebut.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum, Ridwan Rangkuti, SH melalui media ini, Kamis (16/06/2022) menyampaikan, selama kurun waktu tiga tahun terakhir ini, marak berita tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), penyalah penggunaan DD di Kabupaten Madina, dengan berbagai macam dalih dan alasan.
Mulai dari kegiatan Bimtek, titipan segala macam kegiatan-kegiatan, Pungli, mark-up anggaran, dan alasan lainnya, yang diduga berasal dari oknum-oknum pejabat pemerintah daerah dan LSM.
"Kesemuanya itu disinyalir bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok, yang terkadang para Kades tidak mampu menolaknya. Sehingga terjadi korupsi secara bersama-sama atau berjamaah," ungkapnya.
Ditambahkannya, jika hal ini terus dibiarkan oleh Pemkab Madina dan APH, lanjutnya, maka akan terjadi penyalahgunaan DD secara berkelanjutan, sehingga berdampak terhadap tujuan dan sasaran penggunaan DD tersebut.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan,Ridwan Rangkuti berharap agar Bupati Madina bersikap tegas dan keras dalam menghadapi dan menyikapi maraknya penyalahgunaan DD ini dengan membuat suatu keputusan tentang penggunaan DD.
"Seperti anggaran untuk Bimtek dan sejenisnya di luar Madina, itu harus dilarang dengan tegas. Kutipan-kutipan liar dalam rangka pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa oleh oknum pejabat kecamatan, dan kutipan liar lainnya yang bukan untuk keperluan desa harus dihentikan," tegas Ketua Peradi Tabagsel tersebut.
Dalam hal ini, saya tantang dan desak rekan-rekan pengurus LSM penggiat anti korupsi agar mengumpulkan data dan informasi terkait penyalahgunaan DD dan membuat laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini tidak bisa kita biarkan berlama-lama dan berlanjut, harus ada upaya kita untuk menghentikan langkah-langkah para oknum pejabat yang bermental korup yang mana dalam pikirannya bagaimana cara mengolah DD saja. Kita berupaya agar tujuan dan maksud pemerintah pusat dapat terwujud dalam melakukan pemerataan pembangunan.
"Kita tidak optimis pihak Kejaksaan Negeri Madina dan Polres Madina bersinergi melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan DD ini. Untuk itu harus segera dibuat laporan atau pengaduan ke KPK, sehingga KPK nanti akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Madina dan Polres Madina untuk mengungkap tuntas hal ini," tegasnya mengakhiri.
(team)
