
Warga Medan Labuhan mengadakan konferensi pers atas pembongkaran paksa Portal di Jalan Panjing I Martubung. (foto : Istimewa)
Metro7news.com | Medan – Pembongkaran Portal di Jalan Pancing Simpang Jalan Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan menjadi polemik besar.
Pasalnya, pembongkaran yang dilakukan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Satpol PP Medan hanya dilakukan sepihak, bukan kemauan masyarakat.
Dimana pemberitaan, Selasa (07/06/2022), yang mengatakan, bahwa masyarakat Medan Labuhan mendukung atas pembongkaran portal jalan tersebut, sebenarnya tidak mendapat dukungan dari masyarakat.
Hal ini terkuak dalam Press Releasenya Aliansi Masyarakat Medan Utara Berdaulat yang berlangsung di Aula Kantor Lurah Besar, Rabu (08/06/2022).
Masyarakat yang didominasi kalangan ibu rumah tangga mengungkapkan rasa kekecewaan mereka kepada pihak Satpol PP Pemko Medan yang membongkar paksa Portal di Jalan Pancing simpang Jalan Martubung.
“Portal itu membantu kami dari truck-truck yang bertonase tinggi yang sesuka hatinya melintasi jalan tersebut. Dengan adanya Portal terbit truck-truck tonase tinggi tidak dapat masuk lagi ke Jalan Pancing I,” ujar warga.
Sebaik Porta itu dibongkar, warga tidak merasa nyaman lagi, karena truck-truck tonase tinggi yang melintasi jalan tersebut menimbulkan getaran tinggi, dampaknya rumah warga banyak yang retak-retak.
“Selain itu, jalan menjadi cepat rusak akibat truck-truck tonase tinggi, dan angka kecelakaan lalu lintas tinggi,” tambah warga.
Sementara, Abah Salman selaku kordinator aksi yang didampingi kuasa hukumnya Ilyas, SH menyampaikan peryataan sikapnya.
Sampai detik ini masyarakat menolak dan keberatan atas pembongkaran aksa Portal Jalan Pancing I oleh Sat Pol PP Medan.
Menghimbau Pemko Medan segera menarik bahasa media yang menyatakan bahwa warga mendukung pembongkaran Portal dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat yang telah menyebarkan berita bohong.
Apabila himbauan kami tidak diindahkan dalam waktu 3×24 jam, maka kami akan melakukan tindakan hukum.
Mendesak Pemko Medan agar bersikap adil dengan segera memasang rambu kelas jalan dan rambu muatan sumbu terberat 8 Ton, serta membongkar bangunan yang berdiri diatas tanggul dan Garis Sempadan Sungai Deli dan bangunan yang menyalahi RDTR Kota Medan di sekitar Jalan Pancing I.
Masyarakat menolak aktifitas truk melintas di Jalan Pancing I. Dan apabila pembiaran kendaraan berat melintas di Jalan Pancing I, maka Portal akan kembali berdiri sebagai wujud protes masyarakat terhadap sikap pemko medan yang tak jelas.
(BS)