Dinas PU Kota Medan Beri Surat Peringatan II Kepada Rumah Makan Cap Sa Can

 



 

Dinas PU Kota Medan Beri Surat Peringatan II Kepada Rumah Makan Cap Sa Can

Selasa, 19 Juli 2022

 

Sekjen AJH Kota Medan,  Rezzata Tripaldi. (Foto : BS)

Metro7news.com | MedanPolemik Lorong Kebakaran di Jalan Asia, Kelurahan Sei Rengas II Medan Area masih jadi polemik. sampai-sampai Pemko Medan turun untuk menegakkan peraturan Walikota.


Sesuai surat No. 640/PU/2107, pihak Dinas Pekerjaan Umum mengeluarkan surat peringatan (SP) II, apabila tidak hiraukan juga, maka Pemko Medan akan melakukan bongkar paksa terhadap bangunan milik rumah makan tersebut.


Rumah Makan Cap Sa Can 

Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH), meminta Quality de Law (persamaan di hadapan hukum). Walikota Medan harus tegas menindak setiap bentuk pelanggaran. Demi rasa nyaman warga Kota Medan.


 "Lorong kebakaran tidak boleh di bangun bentuk apapun diatasnya," tegas Sekjen Rezzata Tripaldi, Sekjen DPP AJH, Senin (18/07/2022) di Cafe OPA di Jalan Mandor, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Perjuangan.


Lanjut Rizatta, diera Jokowi ini tidak ada seorangpun yang kebal hukum.


"Semuanya sama di mata hukum," ujarnya singkat.


Aliansi Jurnalis Hukum juga menyakinkan bahwa perangkat OPD Kota Medan segera menertibkan lorong kebakaran yang terletak di Jalan Asia No. 135, Kelurahan Sei Rengas II Medan Area.


AJH juga menyoroti dugaan tidak adanya  ijin usaha Rumah Makan Cap Sa Can, karena salah satu syarat penerbitan ijin usaha rumah makan harus ada surat ijin dari tetangga dan surat ijin domisili usaha yang menjadi salah satu syarat untuk penerbitan ijin usaha rumah makan.


"Apalagi usaha rumah makan jelas merupakan jenis usaha yg berpotensi bisa menimbulkan kebakaran, keributan atau pencemaran lingkungan," pungkas Rezatta pada awak media.


(BS)