![]() |
| Direktur Eksekutif LARaS, Firdaus Tanjung. (Dok/ Metro7news.com) |
Metro7news.com | Medan - Belakangan ini bangunan-bangunan bermasalah marak berdiri di Kota Medan, sepertinya tidak ada penindakan dan pengawasan dari instansi terkait.
Dimana, para pengembang atau pemilik bangunan terkesan melakukan tindakan kegiatan membangun sendiri (KMS). Garis Sempadan Bangunan (GSB) banyak yang diabaikan.
![]() |
| 1 unit bangunan gudang di Jalan Perwira II diduga belum mengantongi SIMB. |
Dan saat ini pengembang bangunan terkesan banyak yang menambah (memanifulatif) jumlah unit bangunan yang dikeluarkan instansi terkait.
Herannya, instansi terkait bungkam dan tutup mata dengan perlakuan pengembang yang terang-terangan, dan tidak merasa takut lagi membangun tanpa adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang merupakan Perda untuk mendirikan bangunan.
![]() |
| Diduga Bangunan Carilla Hause manipulasi izin. |
Saat awak media mengonfirmasikan kepada Ketua Komisi IV DPRD Medan yang berkompeten menjawab seputar maraknya bangunan-bangunan bermasalah di Kota Medan, tidak mau mengangkat Hpnya.
Bahkan di konfirmasi melalui pesan WhatsApps, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan enggan menjawab.
Hasil investigasi LSM Lumbung Amanat Rakyat Sumatera (LARaS) yang diperoleh awak media menyebutkan ada di beberapa lokasi bangunan-bangunan bermasalah yang sampai saat ini belum ada tindakan tegas atau pembongkaran.
Misal, bangunan di Jalan Purwosari, Kelurahan Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, pada SIMB Bangunan Carilla Hause atas nama Frans Taon Julianto Tambunan, tertera izin untuk Rumah Tempat Tinggal (RTT), sebanyak 5 unit 2 lantai. Namun dilapangan di bangun sebanyak 12 unit.
Di kecamatan yang sama, di Jalan Perwira II, satu unit gudang sedang dalam pengerjaan, diduga sama sekali tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Ditempat terpisah, di Jalan Pukat Banting/ Jalan Rahayu dan di Jalan Tirtosarii (Tirto Sari City), Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, di temukan juga bangunan yang melanggar Perda No. 3 Tahun 2015 tentang IMB.
Seperti, Bangunan Tirtosari City, dimana yang tertera di IMB sebanyak 16 unit 2 lantai, dilapangan di bangun 24 unit 2 lantai. Juga di Jalan Rahayu, bangunan yang sedang dikerjakan hampir 65 persen diduga belum mengantongi SIMB.
"Kesemua titik bangunan bermasalah tersebut sedikit pun belum ada tindakan dari pihak yang berkompeten," ujar Direktur Eksekutif LARaS, Firdaus Tanjung.
(red)


