-->

Notification

×

Iklan

LARaS : Pemko Medan Diduga Biarkan Berdiri Bangun Tanpa PBG di Jalan Amplas di Kecamatan Medan Area

Kamis, 07 Mei 2026 | Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T05:48:56Z
Bangunan Ruko di Jalan Ampalas, Kelurahan Sei Renggas II, Kecamatan Medan Area yang diduga tidak mengantongi izin PBG, tidak dapat tindakan tegas dari Pemko Medan.

Metro7news.com|Medan - Sudah hampir rampung 3 unit bangunan Ruko di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Renggas II, Kecamatan Medan Area tidak ada tindakan serius dari Pemko Medan. Padahal sudah merugikan PAD dari retribusi IMB.


Sepertinya, sudah terjadi konspirasi antara pemilik bangunan dengan Pemko Medan, sehingga bangunan tersebut tidak tersentuh hukum walaupun tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Menurut Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Perda ini mencakup aturan retribusi terkait PBG, menggantikan aturan lama seiring berlakunya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.


"Jadi terkesan dalam hal ini sudah terjadi pembiaran atau kongkalikong antar Pemko Medan dengan pemilik untuk keuntungan pribadi atau kelompok, sehingga mengkorbankan PAD untuk khas daerah," sebut Firdaus Tanjung saat diminta tanggapannya, Kamis (7/5/2026)


Walaupun ini skala kecil, tetapi ini menjadi preseden buruk bagi citra dan nama baik Pemko Medan dimata publik. Karena adanya persengkongkolan dalam hal ini. Membuat terjadinya kerugian pemusukan PAD Kota Medan.


"Kita dalam hal ini bukan membicarakan banyak dan kecilnya jumlah bangunan, tetapi kita membicarakan tentang regulasi dan Tupoksi Pemko Medan dalam mengawasi pembangunan di Kota Medan yang sudah menjamurnya banguan bermasalah, namun tindakannya masih masih mengadopsi tebang pilih." tambahnya dengan kecawa.


Ini lanjut Firduas Tanjung, bukan rahasia umum lagi. Banyak permainan dalam pembangunan di Kota Medan. Ini seharus menjadi cambuk bagi oknum-oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi atau kelompok.


"Kita minta kepada Wali Kota Medan tegas dalam permasalahan ini, karena ini merupakan pemasukan PAD. Kalau tidak ada ketegasannya, PAD dari retribusi IMB tidak pernah mencapai target seperti yang diharapkan," pungkasnya.


(Arfin)

×
Berita Terbaru Update