Metro7news.com|Deli Serdang - Masih ingat kisah sukses Aciang Rantau Prapat, tanpa memiliki perizinan dari instansi yang mengurusi B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), baik di Dinas LHK Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara atau dari Kementrian LHK di Jakarta. Namun berhasil memonopoli pasaran Limbah B3 dikawasan Sumatera bagian Utara (Sumbagut) seperti Pekanbaru, Kepri hingga Dumai.
Termasuk Medan dan Deli Serdang, dua kota besar yang ada di Sumatera Utara. Tentu saja hal tersebut tak lepas dari peran oknum-oknum rakus, baik para birokrasi, juga para oknum APH yang harusnya mengawasi tata kelola dan perniagaan Limbah B3 (Baterai Bekas). Tapi malah menutup mata, dan bukan tidak mungkin menerima upeti, hingga kegiatan illegal Aciang dapat terus berjalan dengan aman.
Namun, yang tak kalah pentingnya adalah para pemain lapangan yang mengumpulkan baterai bekas langsung dari masyarakat, juga pengepul, yang selanjutnya menyerahkan Limbah B3 kepada Aciang. Sebut saja untuk Deli Serdang, nama-nama seperti Jali Batang Kuis, Hendra Sei Rotan, Adi Parbus, Budi Tembung serta Ica.
Salah satu nama besar lainnya adalah Ayau/Aiyen, berlokasi di Jalan Medan Tanjung Morawa seberang Kim Star, Tanjung Morawa.
Ayau dan Aiyen istrinya yang dikenal sebagai pedagang besar botot (barang loakan) di Deli Serdang, khususnya Tanjung Morawa Pakam, teryata adalah distributor terbesar Aciang dalam memasok baterai bekas (Limbah B3).
Ayau dan Aiyen (Pasutri) ini, dapat mengelabui para petugas APH, juga birokrasi dari tingkat desa, kecamatan, Dinas LHK, hingga Bupati Deli Serdang, dr. Asri Luddin Tambunan. Hingga puluhan milliar rupiah penjualan dan tataniaga baterai bekas setiap bulannya, yang seharusnya mengalir kedalam PAD Pemkab Deli Serdang, tidak punya nilai tambah ekonomi dan sosial sama sekali kepada Pemkab juga masyarakat Deli Serdang, karena Ayau/Aiyen hanya menyebutnya sebagai limbah rumah tangga (botot). Hingga tidak dikenakan regulasi dan peraturan serta retribusi terkait Limbah B3.
Sebenarnya, aksi serta kegiatan Ayau/Aiyen, yang demikian pesat sudah mengundang perbincangan warga Tanjung Morawa. Apalagi setiap harinya mobil tronton yang mengangkut Limbah B3, dengan seenaknya parkir dibadan jalan, serta memakan trotoar jalan sudah lama dikeluhkan warga.
Menurut, informasi yang berseliweran terkait kegiatan ilegal Ayau/Aiyen ini, selalu menguap tanpa mendapat perhatian dari APH, seperti kepolisian, kejaksaan dan Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang. Seiring dengan makin piawai dan lenturnya Ayau/Aiyen berbagi hasil kegiatan ilegalnya dibidang baterai bekas kepada oknum-oknum yang ada di Deli Serdang.
Aciang yang sempat diwawancarai wartawan dikawasan Cemara Medan belum lama ini, mengakui jika mendapat baterai dari nama-nama tersebut seperti Hendra, Jali dan Ayau CS, dan mengakui dengan tegas, jika bidang yang ditekuninya (baterai bekas) memiliki izin atau rekomendasi dari instansi terkait. Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa.
Sementara, Adi Syaputra Sirait tidak memberikan konfirmasinya saat ditanya tentang kegiatan perniagaan baterai bekas yang dimanipulasi seolah jual beli botot milik Ayau/Aiyen. Demikian juga Kadis LH Deli Serdang Rio Laka Dewa juga tidak menjawab konfirmasi wartawan. Bahkan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Luddin Tambunan yang beberapa kali sempat menerima WA wartawan, namun tak memberikan jawaban, terakhir memblokir nomor wartawan, Sabtu (2/5/2026).
(fitri)
