![]() |
| Aciang saat memberikan keterangan kepada wartawan, dikawasan Jalan Cemara Medan, Rbau (29/04/2026). |
Metro7news.com|Medan - Soh Kok Chiang atau Aciang, yang dikaitkan dengan pengumpulan Limbah B3 (baterai bekas) tanpa izin. Setelah beberapa kali menunda bertemu wartawan, akhirnya mencurahkan keluh resahnya, Rabu (29/04/2026).
"Tidak ada bang, saya beli Baterai Telkom dari Ayau, istri saya yang langsung ambil baterai dari sana (Ayau-red). Baterai bekas yang ada," ujar Aciang.
Aciang menyebutkan dirinya terlanjur masuk dalam kegiatan baterai bekas, karena dirinya yang dipercaya pemodal Jakarta- Sinar (PT Sinar Anugerah Baterai), mengumpulkan baterai dari kawasan Sumbagut (Sumut, Riau, Kepri hingga Dumai).
"Masalahnya saya masih punya kewajiban kepada pemodal, yang harus diselesaikan sebagai penanggungjawab," sebut Aciang. Sembari curhat tentang Hendra dan Jali, yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana bagi baterai bekas.
"Kalau saya tinggalkan kegiatan baterai bekas ini, bagaimana pertanggungjawaban Hendra Rp 100 juta, dan Jali Rp 50 juta", ujar Aciang dengan tatapan prihatin.
Diakui Aciang memang dirinya tidak memiliki izin pengumpulan dan penjualan Limbah B3 (baterai bekas), tapi informasi soal perizinan itu selain sulit dan rumit juga butuh biaya besar. Hingga tidak berimbang dengan biaya penjualan baterai.
"Penghasilan saya dari jualan air baterai lebih besar dari penjualan baterai bekas. Maka kegiatan baterai bekas saya serahkan ditangani istri," sebut Aciang lagi.
Aciang juga berharap agar pemberitaan media jangan terlalu memojokkan dirinya. Sebab dirinya hanya berusaha untuk menafkahi keluarga.
"Jangan beritakan lagi bang, soal baterai bekas," ucap Aciang sambil mengatakan ingin bekerja sama dengan wartawan. Apalagi sebutnya, di Sumut tidak ada satupun perusahaan yang bergerak di bidang baterai memiliki perizinan.
Wartawan dalam kesempatan itu menjelaskan kepada Aciang, bahwa jurnalis memberitakan sesuai data dan fakta lapangan. Dan kritikan serta sorotan terhadap Aciang pastinya berakhir, seiring dirinya (Aciang) melengkapi kegiatan penjualan baterai bekasnya dengan perizinan yang berhubungan dengan pemanfaatan Limbah B3.
Dari pantauan wartawan, mobil angkutan baterai bekas tanpa izin pembawa Limbah B3 milik Aciang, masih terlihat mengangkut baterai bekas dari gudang Ayau di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Rabu (29/04/2026).
(fitri)
