-->

Notification

×

Iklan


Saksi Alhasan Nasution Ungkapkan Kronologis Pertemuannya Dengan Korban

Selasa, 12 Juli 2022 | Juli 12, 2022 WIB Last Updated 2022-07-12T15:59:22Z

  

Sidang kasus pemukulan terhadap wartawan di PN Kabupaten Madina, saksi menceritakan kronologis kejadian. (Foto : Tim)

Metro7news.com | Madina - Persidangan kasus pemukulan wartawan Jeffry Barata Lubis yang berlangsung di Pengadilan Negeri di Kabupaten Madina agendanya masih mendengarkan keterangan saksi-saksi, Selasa (12/07/2022).


Sementara, pada persidangan itu, saksi Alhasan Nasution menceritakan kronologis kejadian tersebut.


Alhasan di dalam pertemuan dengan korban hanya membicarakan soal solusinya supaya pemberitaan kasus tambang emas Ketua Arjun dihentikan.


"Kami di situ tidak ada menyebutkan angka, termasuk korban, tidak ada meminta uang atau menyebut angka. Cuma korban bilang kalau ia tidak bisa, karena mereka ada tim yang memberitakan kasus itu, jumlahnya 9 orang, 4 di Madina dan 5 di Medan," ucapnya menirukan perkataan korban saat itu.


Saksi Alhasan Nasution juga menyampaikan bahwa pertemuan mereka dengan korban Jeffry saat itu tidak ada hasilnya. Setelah bubar dari Lia Garden, ia dan terdakwa Awaluddin kembali menemui Ketua Arjun di kafe Wapres yang berada di Lintas Timur.


"Kami melaporkan soal pertemuan saya dan terdakwa Alwaluddin dengan korban yang di Lia Garden sama Ketua Arjun. Seingat saya, setelah pulang dari Cafe Wapres itu sekitar waktu Sholat Ashar. Setelah itu saya pergi ziarah dan pulang ke rumah hampir Magrib," bebernya.


Waktu hakim menanyakan saksi Alhasan Nasution, dari mana mengetahui terdakwa telah melakukan pemukulan dan pengeroryokan kepada korban, Alhasan Nasution mengaku dihubungi oleh terdakwa Awaluddin.


Tepatnya, sekira pukul 20.40 WIB, Alhasan Nasution menerima telpon dari terdakwa Awaluddin, dan disitu terdakwa mengatakan, kami sudah meninju dan memukul jeffry. 


"Kami sudah memukul Jeffry, kami ada 4 orang mau kabur ke luar dari Panyabungan," kata Alhasan Nasution meniru ucapan Awaluddin saat itu.


Kemudian, Alhasan mengaku melihat pemberitahuan terkait kebenaran peristiwa pemukulan dan pengeroyokan itu di group Pemuda Pancasila yang dilakukan terdakwa Awaluddin dan terdakwa lainnya kepada korban.


"Saya lihat sudah ada pemberitahuan untuk merapat ke Kantor Pemuda Pancasila, saat itu saya menghubungi beberapa anggota (PP-red) yang lain supaya segera merapat ke Kantor Pemuda Pancasila. Dan Setibanya di sana, ada lagi pemberitahuan kalau tempat kumpul dipindah ke rumah Kampung Sedikit Lintas Timur. Karena di situ Ketua Arjun sudah menunggu," paparnya.


Ditambahkannya, sewaktu kami di rumah Kampung Sedikit, Kapolres menelpon Ketua Arjun untuk mengantarkan pelakunya, kami sempat menghubungi terdakwa Awaluddin, tapi HP nya tidak aktif lagi. 


Dan tak lama kemudian, Kasat Reskrim Polres Madina datang dan membawa anggota kami 1 orang ke Polres, ternyata tidak terbukti ikut memukul.


"Soalnya terdakwa Awaluddin dan 3 orang terdakwa lainnya sudah melarikan diri," ungkapnya.


Lalu ketika JPU, Riamor Bangun, SH bertanya kepada Saksi Alhasan, apakah Cafe Lopo Mandailing lokasi terjadinya peristiwa pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban Jeffry itu merupakan tempat umum (orang ramai) atau sulit di jangkau. Saksi Alhasan Nasution menjawab, lokasi terjadinya peristiwa merupakan tempat umum yang ramai orang.


Sementara itu, saksi Zainal Arifin Simbolon dalam kesaksiannya dihadapan majelis menjelaskan bahwa saksi mengetahui terjadinya pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban Jeffry oleh terdakwa Awaluddin, Salamat, Marzuki alias Zuki dan Edi Mansur Rangkuti setelah diberitahu Ketua PP Akhmad Arjun Nasution melalui telpon setelah kejadian.


"Saya mengetahui kejadian itu setelah dapat telpon dari Ketua Arjun. Dan saat itu beliau (Arjun-red) mengatakan kepada saya, cari dulu si Awal. Lalu saya mencari terdakwa Awaluddin dan terdakwa lainnya bersama Ketua PAC Panyabungan Kota," tandasnya.


Ketika hakim bertanya apa yang dilakukan saksi setelah mendapat perintah Ketua Arjun. Saksi menjawab menelpon terdakwa Awaluddin sekira pukul 22.00 WIB, dan dalam sambungan telpon itu dengan terdakwa Awaluddin, terdakwa mengaku posisinya sudah berada di Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).


"Usai bertelepon dengan terdakwa Awaluddin, lalu saya bertemu dengan terdakwa Awaluddin dan yang lain di Muaratais Kabupaten Tapsel. Disitu saya menyampaikan pesan Ketua Arjun agar para terdakwa di suruh pulang. Tetapi terdakwa Awaluddin menjawab saat itu tidak mau pulang kalau masalahnya belum di selesaikan," pungkasnya.


Saat hakim bertanya para terdakwa mengendarai apa ketika melalukan pelarian saat itu, saksi Zainal Arifin Simbolon mengatakan, bahwa saat itu saksi melihat para terdakwa mengendarai sepeda motor Nmax warna merah punya terdakwa Awal dan Honda Vario punya terdakwa Edi Mansur.


Sedangkan untuk saksi ahli dr Ratna Yulianti ketika ditanya hakim apakah benar pernah melakukan visum kepada korban Jeffry Barata Lubis. saksi ahli menjawab benar.


"Benar yang mulia, saya pernah melakukan visum terhadap korban Jeffry Barata Lubis pada Jum'at malam tanggal 4 Maret 2022 lalu. Dan hasil pemeriksaannya saat itu ada beberapa yang luka lecet, memar pada bagian wajah dan badan serta kaki," sebutnya.


Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim kembali bertanya kepada terdakwa Awaluddin, apakah keterangan seluruh saksi benar atau ada yang mau dibantah. Terdakwa Awaluddin mengatakan benar dan tidak melakukan bantahan.


Setelah mendengar jawaban terdakwa Awaluddin. Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan saksi terdakwa Salamat, Marzuki alias Zuki dan Edi Mansur Rangkuti sebelum Hakim menunda sidang yang akan digelar pada hari Jum'at tanggal 15 Juli 2022 mendatang.


(TIM)



×
Berita Terbaru Update