![]() |
| Sidang kasus PETI di PN Madina di tunda Minggu depan. (Foto : Tim) |
Metro7news.com |Madina - Sidang lanjutan kasus penambang emas tanpa izin di Madina akhirnya ditunda hingga tanggal 28 Juli esok. Penundaan ini dikarenakan agenda sidang yang rencananya dilaksanakan, Kamis (14/07/2022, akhirnya tidak dapat menghadirkan saksi dari Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Arjun Nasution.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Putra Masduri, SH usai penundaan sidang di Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (14/07/2022).
"Sidang ditunda karena saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa tidak hadir. Nanti tanggal 28 Juli sidang dengan agenda tuntutan," ungkap Putra.
Namun, JPU tidak menjelaskan secara rinci perihal berkas tuntutan yang akan dibacakan nanti dalam agenda sidang dua minggu kedepan.
"Nanti saja, pas sidang bagaimana tuntutannya. Karena kemungkinan ada beberapa fakta-fakta persidangan yang akan kita munculkan dalam tuntutan nanti," tegas Putra.
(TIM)
