-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Satpol PP Kota Medan Sepertinya Tidak Ada Nyali Bongkar Bangunan Bermasalah

Minggu, 17 Juli 2022 | Juli 17, 2022 WIB Last Updated 2022-07-17T08:52:24Z

 

Satu unit banguna Ruko di Jalan Antara/H. Ibrahim Sinik sudut Amplas diduga belum mengantongi SIMB dan melanggar GSB. (Doc Metro7news.com)

Metro7news.com | Medan – Satu unit bangunan di Jalan Antara/ H. Ibrahim Sinik sudut Amplas diduga di bangun tanpa mengantongi surat izin mendirikan bangunan (SIMB), dan berdiri di atas garis sepadan bangunan (GSB).


Beberapa hari lalu awak media sudah coba konfirmasi kepada Kabid  Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Ikhwan Damanik mengatakan, sudah dilayang surat teguran kepada pemilik bangunan.


“Sekarang ini sudah masuk ke ranah Satpol PP Kota Medan. Tinggal dinas tersebut untuk menindak bangunan tersebut,” jelas Ikhwan Damanik melalui pesan WhatsAppnya kepada awak media ini.


Sangat disayangkan, bangunan bermasalah tersebut sampai saat ini masih belum ada tindakan dari pihak yang berkompeten.


“Sudah jelas bangunan itu sudah melanggar Perda No. 3 Tahun 2015 atas perubahan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB),” jelas Ketua DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid, Minggu (17/07/2022).


Ironisnya, Satpol PP Kota Medan sepertinya tidak ada nyali untuk melakukan tindakan tegas ataupun membongkar bangunan yang diduga tidak mengantongi SIMB tersebut.


“Pelanggarannya bukan itu saja, tetapi bangunan tersebut berdiri diatas garis sepadan bangunan (GSB). Jadi sudah jelas kesalahannya, kenapa bangunan tersebut masih berdiri,” tanya Abdul Hamid yang akrab dipanggil Angga.


Dalam hal ini, kita minta kepada Walikota Medan untuk mengevalusi Kinerja petinggi-pentinggi Satpol PP Kota Medan selaku penegak Perda tersebut.


“Sepertinya Satpol PP melakukan tebang pilih dalam melakukan tindakan terhadap bangunan bermasalah di Kota Medan. Kenapa bangunan di Jalan Antara/ H. Ibrahim Sinik sudut Amplas belum ada tindakan. Sementara surat SP 3 sudah dilayang Dinas PKP2R, ada apa ini,” ucap Angga.


(red)




×
Berita Terbaru Update