![]() |
| Rumah Makan Cap Sa Can. (Dok Metro7news) |
Metro7news.com | Medan - Permasalah Rumah Makan Cap Sa Can yang berlokasi di Jalan Asia No.135, Kelurahan Sei Rengas 2, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, menuai permasalahan dan mendapat sorotan dari Aliansi Jurnalis Hukum Sumatera Utara.
Menurut Sekjen DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sumatera Utara, Reza. Dia sangat menyanyangkan sikap arogansi dari pemilik rumah makan tersebut yang sudah di pertontonkan ke publik.
"Pemilik dalam hal ini sudah mengabaikan perintah bongkar dari Dinas PU Kota Medan atas bangunan tambahan berupa dapur yang permanen di lorong kebakaran," ujar Reza kepada awak media, Sabtu (16/07/2022).
Reza juga mengatakan, selain dia sebagai Sekjen DPP AJH Sumatera Utara, juga sebagai kuasa hukum dari Rudi Tamzil dalam hal ini.
Menurutnya, Rumah Makan Cap Sa Can tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha dan izin bangunan dapur yang dibangunnya di lorong kebakaran dari dinas terkait karena dari awal berdiri sampai sekarang pemilik rumah makan itu tidak pernah sekali pun menemui ataupun menghubungi kliennya.
"Kalau bangunan rumah makan tersebut ada izinnya, pasti pemilik menemui klien saya. Karena salah satu syarat untuk mengurus izin bangunan harus ada izin tetangga atau izin kanan kiri, baru izin tersebut di terbitkan," jelas Reza.
Sebagai mitra Pemko Medan, Aliansi Jurnalis Hukum akan mengawal terus kasus ini. AJH minta kepada Kepala Dinas Perijinan untuk menindak keras Rumah Makan Cap Sa Can yang tidak mematuhi peraturan dari Pemko Medan
Sementara, keterangan Rudi Tamzil (55), kepada awak media, dia sudah tinggal di Kelurahan Regas 2 itu sejak Tahun 1967.
"Baru kali saya jumpai tetangga berlaku semena-mena, membuang limbahya sembarangan, dan menutup riol penampungan air hujan, serta menjemur kain-kain kotor yang berbau amis dan lainnya di lorong kebakaran yang menjadi halaman belakang rumah saya," tambahnya.
Menurutnya, Rudi Tamzil dan keluarga memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pejabat Kelurahan Sei Rengas 2, beserta Pemko Medan yang sudah berkenan menindak lanjuti laporannya.
(BS)
