Sekjen DPP AJH Sumut Minta Satpol PP Bongkar Dapur Permanen Dilorong Kebakaran Rumah Makan Cap Sa Can

 



 

Sekjen DPP AJH Sumut Minta Satpol PP Bongkar Dapur Permanen Dilorong Kebakaran Rumah Makan Cap Sa Can

Sabtu, 23 Juli 2022

Sekjen AJH Sumatera Utara minta Satpol Kota Medan membongkar dapur permanen milik Rumah Makan Cap Sa Can. (Dok : Metro7news.com)

Metro7news.com | Medan - Sekjen Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sumatera Utara minta kepada Satpol PP Kota Medan segera membongkar dapur permanen yang dibangun di lorong kebakaran milik Rumah Makan Cap Sa Can di Jalan Asia No. 135, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.


Sekjen DPP AJH Sumut ketika di konfirmasi awak media, Jumat (22/07/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Cafe OPA Di Jalan Mandor Pulo Brayan, mengaku sudah mendapat konfirmasi dari pihak Dinas PU yang menyatakan sudah mengirim surat ke Satpol PP Kota Medan untuk membongkar dapur permanen yang dibangun di lorong kebakaran.


Surat peringatan dari Dinas PU Kota Medan.

"Arogansi pemilik Rumah Makan Cap Sa Can tidak bisa di tolerir lagi, karena telah mengabaikan surat peringatan pertama, dan kedua dari Dinas PU Kota Medan," ungkap Sekjen AJH, Rizatta.

 

Menurutnya, hal ini terlihat jelas di lokasi bahwa fakta menunjukkan atap dan bangunan dapur rumah makan tersebut  masih berdiri kokoh sampai saat ini.


"Dalam hal ini, Satpol PP Kota jangan ada tebang pilih, mereka harus menunjukan wewenangnya, serta menengakkan peraturan daerah dengan membongkar habis bangunan dapur yang dibangun di lorong kebakaran tersebut," pinta Rizatta.


Ditambahkannya, DPP AJH Sumut akan kawal kasus ini sampai bangunan tersebut dibongkar.


(BS)