-->

Notification

×

Iklan

WR Disinyalir Kangkangi Permendagri dan Perbub

Sabtu, 16 Juli 2022 | Juli 16, 2022 WIB Last Updated 2022-07-16T01:20:45Z

 

Sekcam Larangan, Karyono, didampingi bagian Umum, Andriyanto memberi keterangan kepada awak media tentang jabatan WR. (Foto : Zen)

Metro7news.com | Brebes - Adanya Peraturan yang merujuk dalam regulasi Permendagri nomor 67 Tahun 2017 dan Perbup nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 


Dimana sesuai dengan Pasal 1 angka 23 yang menerangkan bahwa setiap orang yang terpilih atau terseleksi menjadi perangkat desa, maka orang itu harus memberikan surat pernyataan yang bermaterai untuk domisili dimana dia tinggal.



Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau gugur menjadi perangkat desa.


Seperti yang terjadi di Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes Sebut saja inisialnya WR, salah seorang perangkat desa di Desa Luwunggede, dia menjabat Kaur Perencanaan di desa tersebut.


Tetapi WR berdomisili di Desa Bulakelor, Kecamatan Ketanggungan, bersama istrinya AD yang merupakan Kades di desa itu


Jabatan WR di Desa Luwunggede menjadi sorotan saat ini, karena domisilinya bukan di desa tempat dia bekerja. Kalau WR, mau mempertahankan jabatannya, dia harus berdomisili di Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan.


Ini menjadi polemik bagi WR, sesuai peraturan yang ada, WR tidak bisa tinggal di desa lain. Yang sekarang ini WR dan istri AD masih tinggal di Desa Bulakelor, Kecamatan Ketanggungan.


Menindaklanjuti polemik ini, awak media coba mendatangi Kantor Dinpermades Brebes, Jumat (08/07/2022) sekira pukul 10.00 WIB, di ruangan staf kepegawaian. Pada saat Zaenal menerangkan, kalau ada perangkat desa yang tidak berdomisili dimana dia menjabat, jelas itu melanggar Permendagri dan Perbup.


"Nanti kami akan tindaklanjuti ke kecamatan dan desa tersebut," janji Zainal.


Senada dengan keterangan dari pihak Dinpermades Brebes, dimana Sekretaris Kecamatan Larangan, Karyono yang di dampingi Kabag Umum, Andriyanto di ruangan tamu Kecamatan Larangan, Senin (11/07/2022), menjelaskan, sesuai dengan Perbup No. 100 Tahun 2020, seharusnya WR tidak boleh menjabat di Desa Luwunggede, karena domisilinya tidak di desa tersebut.


"Masa dia punya dua KTP," ucap Sekcam singkat dan tegas.


Menurut keterangan dari, Andriyanto bahwa WR, KTP dan KK nya masih mengikuti isterinya yang merupakan Kades Bulakelor.


"Awalnya WR memang berdomisili di Luwunggede, tapi seharusnya ketika isterinya menjadi Kades Bulakelor, dirinya harus mengundurkan diri," jelas Andriyanto.


Jabatan WR sekarang ini menjadi polemik, sejak Tahun 2019 hingga saat ini, jabatannya masih di Desa Luwunggede. 


Dalam kurun yang begitu lama WR masih adem ayem menduduki jabatan di desa tersebut, ini menjadi tanda tanya besar.


(Zen)

×
Berita Terbaru Update