Gawat Ijin 3, Rencananya Dibangun 7


 

Gawat Ijin 3, Rencananya Dibangun 7

Sabtu, 06 Agustus 2022

 

Bangunan Ruko di Jalan Surya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung melanggar Perda tentang IMB. (foto : arfin)

Metro7news.com | Medan - Gawat bangunan rumah toko (Ruko), di Jalan Surya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung melanggar Perda No. 3 Tahun 2015 atas perubahan Perda No 5 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).


Pantauan awak media ini dilapangan, bangunan Ruko, dengan SIMB No. 0011/0011/0982/2.5/0704/11/2019, tertanggal 08-01-2020, izin 3 unit. Namun dilapangan rencananya dibangun 7 unit, dimana 3 unit sudah selesai, dan 3 unit lagi 90 persen rampung, serta 1 unit lagi belum dibangun.


Kalau seperti ini, tidak adanya tindakan dari pihak yang berkompeten, kemungkinan PAD dari retribusi IMB tidak akan tercapai target.


Terpisah, Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung minta kepada Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) bersikap tegas terhadap bangunan bermasalah yang sudah merugikan PAD dari retribusi IMB.


"Banyak bangunan bermasalah di Kota Medan tidak ada tindakan, sepertinya ada pembiaran dari dinas terkait. Kalau seperti ini kinerjanya, sudah pasti PAD dari retribusi IMB tidak tercapai," ungkap Firdaus.


Firdaus minta kepada yang berkompeten untuk menindak tegas bangunan di Jalan Surya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung yang sudah mengangkangi Perda tentang IMB.


(Arfin)