
April lya Utami berikan kuasa hukum kepada Ridwan Rangkuti SH, MH. (foto : syawal)
Metro7news.com | Madina - Tindak kekerasan yang dialami oleh April lya Utami dari salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyisakan trauma yang mendalam bagi Korban.
Selaku Kuasa Hukum korban, Ridwan Rangkuti, SH., MH meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak tegas tersangka AN yang kuat dugaan telah melakukan tindak kekerasan terhadap Kliennya.
Dalam Pers Rilis yang disampaikan oleh Kuasa Hukum April lya Utami, Kamis (04/08/2022), Ridwan Rangkuti, SH., MH menyampaikan, selaku kuasa hukum April lya Utami korban penganiayaan yang dilakukan oleh " suaminya" tersangka AN anggota dari DPRD Mandailing Natal dari Fraksi PKS, harus ditindak tegas secara hukum baik sebagai tersangka maupun sebagai anggota DPRD Madina.
Karena perbuatannya terhadap kliennya, April lya Utami telah menimbulkan trauma dan rasa sakit hati yang mendalam. Wanita mana yang bisa menerima perlakuan AN, yang sebelum pernikahannya AN memberikan janji-janji manis kepada korban asal mau menikah dengannya.
Dimana korban termakan bujuk rayunya akan diberikan mas kawin dari berlian yang mahal, dibelikan rumah tempat tinggal, dibelikan mobil, belanja rumah tangga yang menggiurkan, ternyata semua hanya janji janji palsu belaka.
Setelah AN menikahi April lya Utami di Ujung Gading pada tanggal 16 September 2021 yang lalu, yang terjadi justru sebaliknya, korban disuruh AN tinggal bersama keluarga korban di Kota Siantar dan menyuruh jangan sering tampil di tempat umum.
Klien kami mengalah dan menuruti keinginan AN. Namun hampir setahun pasca pernikahan siri AN tidak pernah menepati janjinya. Hingga 21 April 2022 klien kami menjumpai AN di rumahnya untuk menagih janji-janji AN.
Tetapi apa jawaban AN, kau siapa, istri ku kau rupanya. Sehingga terjadi pertengkaran antara korban dengan AN. Pada kejadian tersebut, AN memukul dan mendorong klien kami hingga terjatuh. Tidak terima diperlakukan dengan kekerasan tersebut klient kami langsung membuat Laporan Polisi di Polres Madina.
Kami sebagai kuasa hukum April lya Utami berpendapat bahwa tindakan dan perbuatan tersangka AN tersebut tidak mencerminkan pribadi yang baik sebagai anggota DPRD Madina dari Fraksi PKS, Partai yang berazaskan Islam yang selama ini getol membela dan memperjuangkan hak-hak wanita.
"Untuk itulah saya meminta kepada Bapak Kapolres Madina, Bapak Kajari Madina agar dapat memproses penyidikan perkara klien kami tersebut secara profesional dan independen, walaupun selama ini saya tidak meragukan keprofesionalan Kapolres Madina dan Kejari Madina," sebutnya.
(Syawal)