Kapolsek Batang Natal Sosialisasikan Larangan Peredaran Obat Penyebab Penyakit Gagal Ginjal


 

Kapolsek Batang Natal Sosialisasikan Larangan Peredaran Obat Penyebab Penyakit Gagal Ginjal

Sabtu, 22 Oktober 2022

AKP M Pakpahan saat melakukan sosialisasi mengenai obat berbahaya di Kecamatan Batang Natal, Sabtu (22/10/22). (foto : syawal)

Metro7news.com | Madina - Kapolsek Batang Natal, Iptu M Pakpahan bersama rekannya melakukan sosialisasi kewaspadaan gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kapolsek beserta jajarannya, Sabtu (22/10/22). 


Menurut Kapolsek, kegiatan ini untuk menciptakan suasana kondusif di masyarakat terkait pemberitaan yang adanya lima merk obat sirup batuk anak.


Sosialisasi ini juga berkaitan dengan adanya surat himbauan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan surat dari Gubernur Sumatera Utara.


"Sosialisasi ini kita lakukan ke fasilitas kesehatan serta Apotek-apotek untuk tidak menjual lima merk sirup obat batuk yang mengandung zat berbahaya. Kami juga sarankan untuk meresepkan obat-obatan tablet atau pil sebagai alternatif," ungkap Kapolsek disela-sela sosialisasi. 


Kapolsek juga menjelaskan, sosialisasi ini juga merupakan tugas dari Kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terhadap isu-isu yang sudah marak, khususnya isu-isu yang berkaitan dengan masyarakat langsung. 


"Ini juga merupakan perintah langsung dari Pak Kapolres Madina untuk kita agar menciptakan suasana yang kondusif. Dari kegiatan ini, kita sudah mensosialisasikan, kepada beberapa Apotek," jelasnya.

 

Adapun kelima merk obat batuk sirup yang dilarang untuk diresepkan berdasarkan surat himbauan dari IDI adalah 

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;


2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;


3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;


4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;


5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.


(Syawal)