-->

Notification

×

Iklan

Komisi C DPRD Asahan Akan Panggil Dinas Perikanan

Kamis, 06 Oktober 2022 | Oktober 06, 2022 WIB Last Updated 2022-10-06T11:30:12Z
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Asahan, Febriandi Saragih, SH (kanan). (foto : Dst7)

Metro7news.com | AsahanTerkait maraknya aksi mafia BBM bersubsidi jenis solar yang dijual kepada para pemilik kapal fisher dan pukat trawl yang terjadi di Asahan, dan kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar dipasaran.


Komisi C DPRD Asahan akan memanggil Dinas Perikanan Kabupaten Asahan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini. 


Demikian yang diutarakan oleh Ketua Komisi C DPRD Asahan, Febriandi Saragih, SH kepada Metro7news.com menanggapi leluasanya aksi penjualan dan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah pesisir Asahan sekitarnya, di halaman Perumahan Angkatan Laut Lumba-Lumba Tanjung Balai Asahan, Rabu (05/10/22).


Menurutnya, praktek mafia BBM bersubsidi yang selama ini dilakukan oleh pihak tertentu, akan sangat berdampak terhadap kebutuhan nelayan tradisional dalam mendapatkan bahan bakar yang pada akhirnya pula akan menurunkan pendapatan masyarakat nelayan. 


Para pengusaha perikanan dan pemilik kapal tangkap jenis fisher maupun pukat trawl yang ada di sepanjang garis pantai Tanjung Balai dan Asahan akan berusaha membeli BBM bersubsidi jenis solar dari para mafia, agar BBM tersebut dapat dibeli dengan harga jauh dibawah harga BBM Industri. 


Tujuannya tidak lain adalah untuk meraup keuntungan yang lebih besar dan mengelakkan pembelian BBM solar Industri. 


Sejauh ini beberapa pengusaha atau pihak penyalur juga sering berkilah dalam hal penjualan BBM bersubsidi jenis solar ke kapal-kapal fisher maupun pukat-pukat trawl atau pukat apung yang ada, dengan mengelabui batas tonase atau yang biasa disebut dengan GT pada kapal tersebut. 


"Selama ini kita kan sering dikelabui oleh para pemain ini, mereka selalu berkilah terkait GT atau maksimal GT berapa yang diperbolehkan untuk menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Makanya saya akan panggil pihak Dinas Perikanan Kab.Asahan agar mereka dapat menjabarkan kepada kita, GT berapa yang diperbolehkan", papar Febriandi. 


Menurutnya, selain ukuran tonase atau yang biasa disebut dengan GT untuk kapal, Febriandi juga akan meminta penjelasan kepada Dinas Perikanan Kabupaten Asahan berapa jumlah maksimal BBM pada satu kapal yang telah mendapatkan izin penggunaan BBM bersubsidi.


Sehingga kedepannya Komisi C akan mengetahui secara rinci berapa besaran kuota BBM bersubsidi yang dibutuhkan untuk masyarakat nelayan tradisional. 


"Selain masalah GT berapa yang diperbolehkan atau mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan, kita juga akan meminta penjelasan kepada mereka terkait besaran batasan maksimal BBM pada satu kapal, sehingga kita bisa mendapatkan data sebenarnya, berapa kuota BBM bersubsidi yang kita butuhkan," urainya. 


DPRD Kabupaten Asahan dalam hal ini juga akan melakukan pengawasan yang ketat terkait pemberian rekomendasi terhadap kapal-kapal yang akan mengajukan izin kepada Dinas Perikanan.


Hal tersebut tentunya sebagai upaya dalam menekan tindak penyelewengan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 


"Kalau gak kita data dan awasi dengan ketat, maka setiap saat kita akan kecolongan. Selama ini kita lihat kapal-kapal besar juga banyak yang menggunakan BBM bersubsidi dengan alasan GT diperbolehkan. Saya pikir, kedepan BBM bersubsidi harus lebih tepat sasaran," tutupnya.


(Dst7)

×
Berita Terbaru Update