-->

Notification

×

Iklan


Polres Asahan Rebus Barang Bukti 1,5 Kilogram Sabu

Jumat, 21 Oktober 2022 | Oktober 21, 2022 WIB Last Updated 2022-10-21T04:26:30Z

 

Wakapolres Asahan saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu. (ist)

Metro7news.com | Asahan - Satnarkoba Polres Asahan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg, Kamis (20/10/22) sekira jam 16.00 WIB.


Pemusnahan tersebut di hadirin oleh Bupati Asahan diwakili oleh Fahmi Pandapotan Nasution, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakili oleh Buyung Hardi,SH, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Cristin Juliana Sinaga, SH, M.Hum.


Juga hadir, Kepala BNN Asahan diwakili oleh M.Lutfhi Ramadhan,SH, Kepala Labfor Cabang Medan diwakili oleh Kompol Riski Amalia, S.I.K dan Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting, SH. Pemusnahan sabu-sabu tersebut dengan cara direbus dengan air panas.


Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH.SIK.MH yang diwakili Waka Polres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar, SH  menjelaskan awal dari penangkapan tersebut pada Sabtu  (01/10/ 22) sekira jam 11.00 WIB, oleh Unit I Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan yang menerima informasi ada seorang laki-laki yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.


Selanjutnya, Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Iptu Mulyoto, SH. MH melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy. Setelah memastikan bahwa informasi tersebut benar.


"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Darul Iman (39) yang berada didalam rumahnya yang terletak di Dusun VI Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan," ucap Waka Polres Asahan.


Tambahnya, saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik Teh Cina merk Guanyinwang berisi butiran kristal diduga sabu-sabu dan 5  bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dari bawah meja diruang tengah rumah Darul Iman.


Kemudian dilakukan introgasi terhadap Darul Iman, dimana pelaku menerangkan jika barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari FK yang merupakan warga Tanjung Balai atas perintah dari MF (Di LP Tanjung Gusta Medan) melalui panggilan telepon. 

 

"Darul Iman akan mendapat upah dari MF karena menjemput dan mengantarkan sabu sebanyak 1,5 juta/kg," jelas Waka Polres Asahan.


Saat ini Satnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 1 bungkus plastik Teh Cina merk Guanyinwang berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat kotor/brutto 1030,46 gram (seribu tiga puluh koma empat puluh enam) dan berat netto/bersih 991,5 gram, dan 5  bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat kotor /brutto 501.54 gram dan berat netto/bersih 496.14 gram, 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 unit handphone merk Realme, 1 unit sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan Nomor Polisi BK 2773.


(Dst7)

×
Berita Terbaru Update