![]() |
| Rediyanto Sidi Jambak, SH, Pengamat Hukum dan Dosen Universitas Panca Budi Medan. |
Metro7news.com | Madina - Pihak Dirkrimsus Subdit Tipiter Polda Sumut harus ambil tindakan tegas dalam menyelesaikan permasalahan hukum atas nama Akhmad Arjun Nasution.
Hal ini disampaikan oleh Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak kepada wartawan, Rabu (05/10/22).
Menurut Rediyanto, kasus hukum yang terjadi kepada AAN harus segera ditindaklanjuti. Ini berkaitan dengan posisi AAN yang juga membutuhkan kepastian hukum. Sehingga dia menilai Polda harus menyelesaikan laporan tersebut.
"Dengan penetapan AAN sebagai tersangka oleh Polda, maka proses hukum harus tetap berjalan. Polda tidak bisa berhenti, penyidik pasti sudah kantongi bukti yang kuat dalam menetapkan tersangka kepada AAN. Proses ini harus cepat ditindaklanjuti," ungkap Rediyanto melalui pesan Whatsappnya.
Rediyanto juga menilai dengan pemberian asimilasi rumah kepada AAN, maka pihak Lapas harus bisa mengkaji ulang pemberian asimilasi tersebut. Menurut Rediyanto, asimilasi rumah merupakan hak dari seluruh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) sesuai dengan syarat dan ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
"Pemberian asimilasi rumah terhadap AAN juga perlu kita pertanyakan, apa faktornya. Sehingga jangan terkesan Lapas memberikan like specialis terhadap WBP tertentu," ujar Rediyanto.
AAN merupakan pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Madina yang terbukti bersalah dan sudah divonis selama 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal. AAN ditangkap oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumut, sekira bulan September 2020.
Penangkapan AAN dengan dua laporan, yang pertama LP/1645/IX/2020/SUMUT/SPKT II tertanggal 1 September 2020. Dalam laporan ini AAN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diproses di Pengadilan Negeri Madina.
Kemudian laporan kedua dengan nomor LP/1653/IX/2020/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 September 2020. Dalam laporan kedua ini AAN juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun prosesnya hingga saat ini masih jalan ditempat.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP M. Taufik beberapa waktu lalu membenarkan adanya dua laporan tersebut. Namun dirinya menjelaskan bahwa dia dan tim penyidik Polda Sumut akan segera menindaklanjuti LP tersebut.
"Nanti saya panggil penyidiknya terkait laporan tersebut. Benar dalam data kita ada laporan tersebut. Hanya saja kita akan koordinas dengan penyidik terlebih dahulu," ungkap Taufik dalam sambungan telpon beberapa waktu lalu.
(TIM)
