Bupati Deli Serdang dalam sambutannya pada Rapat Paripurna dengan DPRD dalam pengesahan APBD TA 2023 di gedung DPRD Deli Serdang, pada Jum'at (25/11/22) sore. (Ist) |
Metro7news.com | Lubuk Pakam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Sedang Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp4.329.752.442.663.
Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan dan DPRD Deli Serdang Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang, Jum'at (25/11/22) sore kemarin.
Dalam rapat itu, Bupati mengatakan, penyusunan APBD 2023 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, dan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No. 40 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023, serta mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dibahas dan disepakati.
Tambah Bupati, tahapan pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun 2023, juga merupakan rangkaian penyusunan Ranperda APBD Deli Serdang Tahun 2023, dengan beberapa hal yang telah disepakati tentang Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang pada APBD Tahun 2023 sebesar Rp4.329.752.442.663, terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara Belanja daerah sebesar Rp4.356.752.442.663, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp45.000.000.000. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp18.000.000.000, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 27.000.000.000.