Janji Tinggal Janji, Akhirnya FPD Somasi Mantan PA Sei Rampah


 

Janji Tinggal Janji, Akhirnya FPD Somasi Mantan PA Sei Rampah

Senin, 21 November 2022


Meteo7news.com | Sergai - Mantan Ketua  PA Sei Rampah inisial MS disomasi warga inisial FPD. Somasi ini dilakukan lantaran mantan Ketua PA Sei Rampah ingkar janji terhadap pekerjaan Pembangunan Pengadilan Agama Sei Rampah dan Pengadilan Negeri Sibuhuan yang dijanjikan. Akibat bujuk rayu ini korban mengalami kerugian  sebesar Rp 550 Juta.


Berdasarkan isi surat somasi yang ditujukan kepada MS, mantan Ketua PA Sei Rampah ada menjanjikan proyek Pembangunan Pengadilan Agama Sei Rampah dan Pengadilan Negeri Sibuhuan. Dari janji itu MS membujuk rayu korban FPD sehingga FPD mengirimkan sejumlah uang dengan 2 kali pengiriman. 


Pertama kali korban FPD memberi uang sebesar Rp 200 juta, dan diterima langsung oleh MS. Lalu, pemberian kedua dikirim lewat setor tunai oleh korban FPD sebesar Rp 350 juta. 


Janji tingal janji, apa yang di janjikan MS kepada  FPD, hanya isapan jempol saja. Akhirnya FPD melalui kuasa hukumnya, Law Office Pranoto, SH, mengirimkan surat somasi kepada MS.


Pengacara Korban FPD, Dedi Pranoto, SH, Senin (21/11/22), kepada awak media  terkait surat somasi yang dilayangkan kepada mantan PA Sei Rampah MS dengan singkat saya lagi kurang enak badan.


Sementara, Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Utara, Syah Rizal Munthe kepada awak media terkait adanya informasi dugaan pemberian sejumlah uang dari Korban Freddy P Daulay sebesar Rp 550 juta kepada mantan PA Sei Rampah MS untuk pembangunan Gedung Pengadilan Agama Sergai dan Pengadilan Negeri Sibuhuan dengan singkat sejauh itu ada laporan kepada kami di Komisi Yudisial dengan dilengkapi bukti-bukti tentu ini akan kami tindaklanjuti.


"Jika ada laporan yang masuk kepada kami dengan disertai bukti-bukti tentu akan segera kami tindaklanjuti," sebutnya.


Sementara mantan Ketua PA Sei Rampah kepada awak media terkait informasi surat somasi yang dilayangkan korban FPD lewat Law Office Dedi Pranoto SH and Partners adanya dugaan sejumlah yang diterima olehnya mengatakan, jangan asal nuduh aja,


Menurutnya, MS tidak pernah menjanjikan proyek sama FPD dan saya tidak pernah menerima uang FPD. Dia memberikan uang ke orang lain, dan itu yang kita usahakan agar orang itu mengembalikannya. 


"Jangan pernah dia menuntut ke saya dia berikan uang bukan untuk saya, itu fitnah, dan si Daulay tahu, uang dia sama siapa," ujar MS.


Sebutnya lagi, bukan sama saya (MS), jadi mohon dimengerti, seharusnya si Daulay bersama-sama meminta uang dia kembali dari tangan orang itu. jangan membuar fitnah.v


"Jadi maunya saya dibantu, sama-sama berusaha, dan sekarang ibu itu sudah berjanji dia tetap akan mengembalikan uangnya. Lihat seminggu ini, saya desak terus dia. 


 (Red)