Komisi C Segera Panggil Owner UD Aguaris, Namun Enggan Beri Sanksi Tegas


 

Komisi C Segera Panggil Owner UD Aguaris, Namun Enggan Beri Sanksi Tegas

Jumat, 25 November 2022

Komisi C DPRD Tanjung Balai saat lakukan Sidak ke UD Aguaris, Senin (21/11) yang lalu. (Ist)

Metro7news.com | Tanjung BalaiSetelah menemukan berbagai kesalahan dan legalisasi tak lengkap pada perusahaan UD Aguaris saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Senin (21/11/22), kemarin. Komisi C DPRD Tanjung Balai dalam waktu dekat akan segera memanggil pemilik pabrik es kristal tersebut.


Martin Chaniago, Ketua Komisi C DPRD Tanjung Balai, kepada Metro7news.com Jumat (25/11/22) mengatakan, tak hanya pemilik UD Aguaris, namun beberapa instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan BBPOM Sumut juga akan dipanggil oleh Komisi C DPRD Tanjung Balai untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).


Namun, Martin Chaniago belum dapat memastikan kapan RDP dimaksud akan dilaksanakan oleh Komisi C, berhubung agenda rapat DPRD Tanjung Balai yang masih padat dan pada akhir pekan ini, DPRD Tanjung Balai akan melaksanakan reses. 


"Kemarin kita sudah menemukan berbagai izin yang tidak lengkap di perusahaan tersebut, kemudian kita sudah memberi kesempatan kepada pemilik untuk segera melengkapi seluruh legalisasi sebagaimana mestinya," ujar Martin Chaniago di Gedung DPRD Tanjung Balai. 


Ketika disinggung terkait tenggang waktu atau batas akhir penyelesaian legalisasi yang wajib dipenuhi oleh UD Aguaris, dan juga tenggang waktu pemanggilan untuk RDP, Martin Chaniago menjawab bahwa Komisi C secepatnya akan memanggil UD Aguaris untuk menghadiri RDP.


Jika saat RDP ternyata legalisasinya belum juga lengkap, maka Komisi C akan memberikan batas akhir penyelesaian yang wajib dipenuhi oleh UD Aguaris. Namun, sejauh ini Martin Chaniago tak ingin menyebut apa sanksi yang akan diambil oleh Komisi C terhadap UD Aguaris, setelah batas waktu penyelesaian berakhir. 


"Nanti mereka akan kita panggil bersama instansi terkait, jika dalam RDP ternyata seluruh legalisasinya juga belum lengkap, maka kita akan berikan batas waktu akhir penyelesaian kepada UD Aguaris. Komisi C juga akan merekomendasikan legalitas yang diperlukan kepada pihak terkait," jelasnya.


 (Dst7)