Gawat ! Puluhan Dump Truck Pengangkut Tanah Urug Ilegal Leluasa Melintas Depan Rumah Dinas Kapolres Madina

 



 

Gawat ! Puluhan Dump Truck Pengangkut Tanah Urug Ilegal Leluasa Melintas Depan Rumah Dinas Kapolres Madina

Rabu, 21 Desember 2022

Tanah urug berserakan di badan Jalan Lintas Aek Godang - Huta Baringin, Rabu (21/12/22). 

Metro7news.com | MadinaSeakan luput dari penindakan hukum, kegiatan pengangkutan tanah urug tanpa izin  dari Desa Parbangunan dengan leluasanya puluhan dum truck melintasi rumah dinas Polres Mandailing Natal (Madina) ke tempat pembuangannya di Pasar Baru Panyabungan, Rabu (21/12/22).


Namun tidak hanya itu saja, dum truck pengangkut tanah urug tersebut meninggalkan tumpahan-tumpahan tanah di sepanjang jalan yang dilintasinya, tanpa menghiraukan keselamatan para pengguna jalan. 


Jika merujuk kepada UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga turut mengatur tentang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang didalamnya mengatur ketentuan tatacara perizinan usaha jasa pertambangan yang mencakup bidang pengangkutan, dimana dalam Pasal 35 Ayat (1), "Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan Berusaha dari Pemerintah".


Pada Pasal 35 Ayat (2) huruf c memuat izin dan pada Ayat (3) huruf h tertulis Izin Pengangkutan dan Penjualan, beranjak dari UU No 3 Tahun 2020 ini maka diduga kegiatan Penambangan Tanah urug di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan diduga tidak meiliki Izin resmi sehingga dapat di jerat dengan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020.


Akibat leluasanya pengangkutan galian tanah urug yang kuat dugaan tidak memiliki izin ini menimbulkan keresahan bagai masyarakat pengguna jalan di ruas Desa Parbangunan menuju Desa Huta Baringin, tepatnya didepan Rumah Dinas Kapolres Mandailing Natal, dimana terdapat banyak ceceran tanah di badan jalan. 


Salah seorang warga pengguna jalan, MR Ali saat dimintai tanggapannya mengatakan, kiranya pihak berwenang segera melakukan penindakan terhadap galian tanah di Desa Parbangunan ini karena telah meresahkan warga.


Dimana pada saat hujan, jalanan akan licin akibat berlumpur dan pada waktu panas akan berdebu sehingga membahayakan terhadap masyarakat yang menggunakan jalan itu.


"Diharapkan kepada Pihak Kepolisian segera melakukan penindakan terhadap galian ini karena telah menimbulkan keresahan terhadap masyarakat, ditambah lagi diduga kegiatan pertambangan tanah urug ini tidak memiliki izin," ungkapnya.


(Syawal)