![]() |
| Ketua MPC Pemuda Pancasila dan Ketua Koti Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Polres Muaro Jambi menanyakan perkembangan kasus penipuan. (Ist) |
Metro7news.com | Muaro Jambi -Kedatangan Pemuda Pancasila ke Polres Muaro Jambi yang di pimpin langsung Ketua MPC Pemuda Pancasila, Aidi Hatta bersama puluhan Anggota Pemuda Pancasila. Mereka menuntut proses hukum kepada terlapor yang berinisial I dan RH untuk segera di tahan.
Saat di konfirmasi kepada Aidi Hatta selaku Pimpinan Pemuda Pancasila Kabupaten Muaro Jambi yang di dampingi oleh Ketua Koti mengatakan, selain bersilahturahmi dari Pemuda Pancasila, juga ingin mempertanyakan perkembangan kasus penipuan yang diduga dilakukan I dan RH.
"Kedatangan kami selain silaturahmi, juga menanyakan perkembangan status hukum yang dilakukan I dan RH, yang telah dilaporkan oleh pelapor Akhyaruddin ke Polres Muaro Jambi," ujar Aidi Hatta, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Muaro Jambi, Senin (19/12/22).
Pertemuan yang dihadiri oleh Wakapolres Muaro Jambi, Kasat Intel, Kasatreskrim Polres Muaro Jambi tersebut, dimana Waka Polres menyatakan, kasus tersebut masih dalam proses.
"Kita tetap prosesnya, sesegera mungkin akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme aturan dan undang-undang yang berlaku. Kalau terlapor masih di luar, tapi statusnya sudah tersangka," ungkap Waka Polres Muaro Jambi.
Pada pertemuan itu, Aidi Hatta mempertanyakan kedua tersangka pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Muaro Jambi, tetapi kenapa belum ada penahanan.
"Pasalnya, kedua pelaku tersebut sudah mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah," tambahnya Aidi Hatta.
Tambah Aidi Hatta, kedua orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini agar segera di tahan.
"Karena ini berkaitan dengan keluarga besar Pemuda Pancasila yang menjadi korban dan dirugikan," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Aidi Hatta, juga meminta kepada Polres Muaro Jambi untuk segera mengambil tindakkan tegas, agar kedua pelaku ditahan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kedua pelaku yang telah dikenakan pasal 378 KUHP. Diminta Polres segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Muaro jambi.
(Agus)
