-->

Notification

×

Iklan

Miliki 10 Butir Ekstasi, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Tersangka

Jumat, 27 Maret 2026 | Maret 27, 2026 WIB Last Updated 2026-03-27T04:28:18Z
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus seorang pria berinisial RA alias A dan seorang wanita berinisial A alias N atas kepemilikan 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus seorang pria berinisial RA alias A (24) warga Jalan Arwana Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung atas kepemilikan 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak.


Tersangka diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba di Jalan R.A Kartini Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Rabu (25/03/2026) sekira pukul 21:00 WIB, kemarin.


Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kemudian mengantongi nama lain dan berhasil meringkus seorang wanita berinisial A alias N (24) warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. 


Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu plastik klip transparan berisi 10 butir ekstasi warna biru berlogo tengkorak dengan berat 3,91 gram, satu unit hp merk VIVO warna hijau hitam, satu unit hp Vivo warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dan putih tanpa Nopol.


Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Baringin Jaya, SH melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda. M. Ruslan, Jumat (27/03/26) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.


Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.


"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Tanjung Balai. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif dan bekerjasama dalam pemberantasan narkoba di kota yang kita cintai ini," ujar Ipda M. Ruslan.


(dt)

×
Berita Terbaru Update