-->

Notification

×

Iklan

Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe & Partner Ingatkan Pelapor Agar Menghormati Proses Hukum

Kamis, 22 Desember 2022 | Desember 22, 2022 WIB Last Updated 2022-12-22T04:04:37Z

 

Doni Hendra Lubis, SH.,M.H dari Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe & Partner. (Ist)

Metro7news.com | MadinaBelakangan ini statement yang keluar dari pihak pelapor terhadap kliennya membuat Doni Hendra Lubis, SH.,M.H dari Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe & Partner menjadi geram, dengan ulah pelapor berinisial MIH.


Sebab pihak pelapor, MIH dinilai tidak menghormati proses hukum dan mengeluarkan framing yang tak berdasar, mengingat kembali bahwasanya kliennya, MF dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Utara atas dugaan kasus Penggelapan (372 KUHP)


"Klien kami sekarang sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Sumut atas tuduhan penggelapan mobil oleh saudara MIH, dalam hal ini saudara MIH mengklaim bahwa klien saya MF menggelapkan mobil kijang miliknya sehingga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1811/X/2022/SPKT/POLDA SUMU,"  ungkap Doni, Rabu (21/12/22).


Secara rinci, Doni juga menyebutkan perlu di tekankan bahwasanya kronologis kejadian tersebut saudara, MIH mempunyai hutang pokok kepada klaen kami dan akan mengembalikan hutang tersebut dengan memberikan keuntungan kepada klaen kami. Dan ini berlangsung beberapa bulan, belum ada juga pelunasan, sehingga klien saya mencari dan mengajaknya bertemu untuk menagih uangnya tersebut dengan di dampingi saudara Asron dan Muhammad Noer.


Setelah bertemu, MIH menyerahkan mobil Kijang miliknya kepada klien kami MF. Dengan bahasa (cuma ini harta yang saya punya) sambil menyerahkan kunci Mobil, BPKB, beserta STNK di Warkop Pagur Lintas Barat Panyabungan untuk di jual. Setelah mobil itu dijual oleh terlapor, MIH melakukan pelaporan ke Polda Sumut dengan dakwaan penggelapan atau 372 KUHP.


Secara logika, tuduhan terhadap kliennya itu ada kejanggal dan terkesan mengada-ada, sebab pada saat penyerahan mobil, pelapor menyerahkan Kunci, BPKB dan STNK mobil.


"Apalagi belakangan ini, banyak statement pelapor di media bahwasanya saksi yang kita hadapkan kepada penyidik adalah saksi yang diajari alias saksi palsu," ungkapnya dengan nada geram.


Silahkan laporkan kalau memang punya bukti yang kuat dan fakta yang lengkap kalau saksi tersebut palsu, kita ini berbicara hukum yang berdasarkan fakta yang ada dan.


"Marilah sama-sama dewasa serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk apa ribut dan mengeluarkan Statement serta tudingan yang tidak berdasar," tandasnya. 


Sementara, Doni Hendra Lubis, SH.,M.H dari Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe & Partner menjadi geram sebab pihak pelapor, MIH dinilai tidak menghormati proses hukum dan mengeluarkan Framing yang tak berdasar.


(Syawal/tim)

×
Berita Terbaru Update