![]() |
| Bangunan Rokok di Jalan Tirto Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung diduga telah memanipulasi izin. |
Metro 7news.com | Medan - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM LARaS) meminta kepada Pemerintah kota (Pemko) Medan untuk menghentikan kegiatan pembangunan di Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan bangunan di Jalan Madio Santoso, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.
"Pemko Medan harus berani menghentikan bangunan di dua lokasi tersebut. Karena sudah merugikan pendapat asli daerah (PAD) dari retribusi IMB," ujar Direktur Eksekutif LSM LARaS, Firdaus Tanjung kepada metro7news.com, Kamis (08/12/22).
Seperti, bangunan di Jalan Tirto Sari, diduga pemilik bangunan tersebut secara terang terangan nekat memanipulasi jumlah unit bangunannya. Dimana hasil investigasi LSM LARaS, bangunan tersebut hanya memiliki izin 21 unit, dengan type Rumah Tempat Tinggal (RTT). Namun dilapangan, ditemukan sebanyak 36 unit.
"Jadi ada ada selisih puluhan unit yang tidak mempunyai izin. Akibatnya Pemko Medan sudah dirugikan dari segi PAD," ketus Firdaus.
Tambahnya, sesuai dengan izin yang ada, maka pemilik bangunan terkesan melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS), dan tidak sesuai dengan keterangan rencana kota (KRK).
Begitu juga lanjut Firdaus, dengan jalan masuk ke komplek tidak sesuai dengan gambar situasi bangunan yang dikeluarkan dinas terkait.
"Kesalahan lainnya, jalan masuk ke komplek seharusnya minimal lebar 6 meter. Terkesan pemilik merubah jalan masuk komplek yang si perkirakan hanya 4 meter," sambung Firdaus lagi.
Hal serupa terjadi di Jalan Madio Santoso (Mados) pemilik bangunan juga melakukan hal sama dengan pemilik bangunan di Jalan Tirto Sari, diduga memanipulasi izin.
Sementara, izin bangunan di Jalan Mados sebanyak 36 unit. Dengan rincian 2 unit 3 lantai, sedangakan 34 unit lagi rumah tempat tinggal (RTT). Bahagian depan ada 4 unit Roko, dan jalan masuknya komplek di sulap pemilik menjadi 4 meter saja.
"LARaS meminta kepada Pemko Medan untuk memberi tindakan tegas terhadap ke dua lokasi bangunan yang bermasalah dan menyimpang tersebut, karena sudah merugikan PAD," tegas Firdaus Tanjung.
Saat di konfirmasi ke Dinas PKP2R Kota Medan, kata Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan, Ikhwan Damanik mengatakan, sudah di limpahkan ke Satpol PP Medan.
"Pemilik bangunan di dua lokasi tersebut sudah kita beri surat peringatan (SP) 3, dan sudah kita limpahkan ke Satpol PP," ujar Ikhwan Damanik.
Ironisnya, walau sudah ada surat peringatan dari Dinas PKP2R, pemilik sampai saat ini masih melakukan kegiatan pembangunan.
(red)
