![]() |
| Bangunan Jalan Madio Santoso. (foto : daus) |
Metro7news.com | Medan - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Medan, terkesan lamban. Banyak bangunan bermasalah dan manyimpang dari izin mendirikan bangunan (IMB) belum dilakukan penindakan tegas.
Padahal bangunan bermasalah di dua lokasi tersebut sudah dapat surat peringatan (SP) 3 kali dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.
![]() |
| Bangunan di Jalan Tirto Sari jumlah izin yang di keluarkan Dinas PKP2R Kota Medan tidak sesuai dengan jumlah yang dilapangkan. |
Sementara, menurut keterangan Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas PKP2R Kota Medan, Ikhwan Damanik, sudah kita limpahkan semuanya ke Satpol PP. Jadi bukan kewenangan Dinas PKP2R lagi.
"Sudah kita limpahkan ke Satpol PP, pada tanggal 29 November kemarin. Jadi bukan wewenang kita lagi," jawab Kabid Penataan dan Lingkungan Dinas PKP2R Kota Medan dari WhatsApp saat ditanya metro7news.com seputar bangunan di Jalan Madio Santoso dan Tirto Sari.
Sementara, pantauan metro7news.com di dua lokasi bangunan bermasalah tersebut, terlihat masih berlangsung pembangunan nya, sepertinya tidak ada terjadi masalah.
Saat metro7news.com mencoba konfirmasi kepada Satpol PP Medan via WhatsApp mengenai bangunan bermasalah di dua lokasi tersebut sampai berita ini naik tayang, pihak Satpol PP bungkam.
Pemberitaan metro7news.com sebelumnya, bangunan yang berlokasi di Jalan Madio Santoso disinyalir pemilik bangunan telah memanipulasi jumlah unit bangunannya. Dilapangan terlihat SIMB yang di keluarkan Dinas PKP2R berjumlah 20 unit dan 16 unit dilapangan pemilik menyulap bangunan menjadi lebih kurang 44 unit.
Terkesan pengembang tidak mematuhi peraturan yang di keluarkan dinas terkait. Hal yang sama juga dilakukan pengembang bangunan di Jalan Tirto Sari. Dimana pengembangnya terkesan nekat memanipulasi jumlah unit bangunannya.
Sementara, SIMB yang dikeluarkan dinas terkait berjumlah 21 unit, namun dilapangan di bangun sebanyak 36 unit.
(Daus)

