-->

Notification

×

Iklan


Personel Polsek Simpang Empat Himbau Larangan Penjualan Lem Kambing Kepada Anak

Kamis, 12 Januari 2023 | Januari 12, 2023 WIB Last Updated 2023-01-12T11:05:16Z
Personel Polsek Simpang Empat menghimbau larangan menjual Lem Kambing kepada anak-anak, sementara stiker himbauan tersebut sudah dilengketkan di setiap Ruko dan rumah warga di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Metro7news.com | Asahan - Pemasangan Stiker Kamtibmas selain di pasang di tempat obyek Vital seperti di Ruko dan Pasar juga akan diberikan kepada warga untuk di tempelkan di rumah-rumah warga, Rabu (11/01/23) sekira pukul 11.00 WIB.


Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi S.H mengatakan, kegiatan itu sebagai wujud inovasi dari Bhabinkamtibmas guna mengantisipasi dan menciptakan wilayah Polsek Simpang Empat yang aman dan kondusif, serta menjalin komunikasi serta kedekatan antara Bhabinkamtibmas dengan warga masyarakat.


Diminta kepada masyarakat dapat memberikan informasi ataupun aduan kepada Kapolsek/Bhabinkamtibmas dengan nomor yang tertera dalam stiker tersebut.


“Penempelan stiker yang dilakukan itu merupakan upaya prepentif sebagai langkah jajaran Polsek Simpang Empat dalam menjaga keamanan di wilayah dan juga tidak lain pendekatan diri kepada masyarakat dan juga upaya untuk menciptakam situasi kondusif," ucap Kapolsek Simpang Empat.


Dengan pemberian dan pemasangan stiker di rumah-rumah itu dapat mempersempit bahkan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan, karena penghuni rumah sewaktu-waktu dapat melihat stiker himbauan tersebut.


"Soalnya kita sudah menempel stiker-stiker  dinding Ruko ataupun pasar tentang himbauan kepada pemilik usaha agar tidak menjual Lem Kambing dan sejenisnya kepada Anak-anak dibawah Umur,” tutupnya.


Sementara, penempelan stiker himbauan, sudah dilakasanakan di Dusun VII A, Dusun. VIII, Dusun. XVIII Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.


 (Dst7)

×
Berita Terbaru Update