![]() |
| Surat DPC Organda Madina kepada Dishub Madina, Selasa (19/5/2026). |
Metro7news.com|Madina - Untuk tujuan penataan dan penertiban angkutan penumpang umum, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi angkutan darat serta beranjak dari Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) menyurati Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam Surat DPC Organda Madina Nomor : 421/14/OGD/V/2026 tanggal 4 Mei 2026, meminta agar Dishub Madina segera melakukan razia penertiban angkutan ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
Sebagaimana diungkapkan Ketua DPC Organda Madina, Palit Nasution, Selasa (19/5/2026) menyampaikan, bahwa sekarang ini di Kabupaten Madina sudah banyak muncul loket-loket angkutan dan travel yang diduga belum memiliki izin, dan juga banyak angkutan umum yang masih menggunakan plat nomor polisi berwarna dasar hitam atau putih yang seharusnya menggunakan warna dasar kuning.
"Sekarang sudah banyak loket-loket angkutan dan travel yang belum memiliki izin resmi, bahkan banyak kendaraan angkutan umum yang masih menggunakan tanda plat mobil pribadi," tegasnya.
Lebih lanjut Palit Nasution selaku sesepuh DPC Organda Madina mengatakan, disini kita melihat bagaimana langkah tegas Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Madina dalam menjalankan tugasnya untuk menata dan menertibkan angkutan ilegal yang beroperasi di Kabupaten Madina.
"Kita menunggu sikap tegas Kadis Perhubungan untuk melakukan penataan dan penertiban loket dan angkutan umum ilegal yang beroperasi di Madina," harap Ketua DPC Organda Madina.
Sementara itu Plt Kadis Perhubungan, Yuri Andri, S.STP., yang coba dihubungi lewat panggilan selular melalui nomor kontak +62853 6159 XXXX, untuk dimintai tanggapannya terkait permintaan DPC Organda Madina, sayangnya tidak dapat tersambung, hingga berita ini dikirim ke redaksi.
(MSU)
