Uang Perpisahan di SMA Negeri 7 Medan Dikutip 300 Ribu, LSM LARaS : Katanya Mau Dikembalikan

 



 

Uang Perpisahan di SMA Negeri 7 Medan Dikutip 300 Ribu, LSM LARaS : Katanya Mau Dikembalikan

Jumat, 16 Mei 2025

SMA Negeri 7 Medan. (foto/net)

Metro7news.com|Medan - Gonjang-ganjing mengenai uang perpisahan siswa kelas XII SMA Negeri 7 Medan di Jalan Timor Medan sebesar 300 ribu untuk acara perpisahan menjadi perhatian serius dari Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM LARaS), Firdaus Tanjung.


Dirinya menyangkan, sepertinya Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 7 Medan, Drs Masri Lubis, M.Si tidak mendukung surat edaran dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara dengan nomor, 400.3/2333 Tahun 2025 tentang pelarangan kegiatan perpisahan untuk Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri.


"Kalau benar uang perpisahan sebesar 300 ribu itu sudah diterima pihak sekolah, pulangkan aja kepada siswanya, jangan banyak cakap," ketus Firdaus Tanjung saat menanggapi permasahan sekolah tersebut, Jum'at (16/05/24) sore di Medan.


Soalnya, lanjut Firdaus Tanjung, sampai detik ini niat baik Kepsek SMA Negeri 7 Medan untuk menggembalikan uang tersebut belum dilakukan.


Sementara, pernyataan Kepsek di salah satu media online, sambung Firdaus Tanjung, kalau sudah terlanjur pengutipan uang perpisahan akan dikembalikan dan kegiatan perpisahan di sekolah dibatalkan dan ditiadakan. Kita bahkan melarang pungutan apa pun di SMAN 7 Medan.


"Mana, kok tidak di kembalikan, ini sama saja sudah melukukan pembohong publik, dan ini ada pidana-nya," ungkap Firdaus Tanjung.


Menurut Firdaus Tanjung, Ombudsman RI secara tegas sudah melarang sekolah melakukan pungutan uang untuk kegiatan perpisahan atau wisuda. Karena hal ini dianggap maladministrasi dan bertentangan dengan regulasi.


Pungutan wajib ini dianggap memberatkan orang tua siswa dan tidak sesuai dengan prinsip sumbangan sukarela yang dianjurkan. 


Dan Ombudsman sendiri mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan uang perpisahan atau wisuda.


"Kalau sudah dipungut untuk segera dikembalikan," pungkas Firdaus Tanjung.


Saat dikonfirmasi wartawan ini, Kepsek SMA Negeri 7 Medan beberapa waktu lalu melalaui pesan WhatsApp tidak menjawab, malah mengirim berita salah satu media online.


(fin)