Diduga Gunakan Galian C Ilegal, DPD Pemuda LIRA Madina Minta Kapolres Tindak Tegas GA PT Jaya Kontruksi


 

Diduga Gunakan Galian C Ilegal, DPD Pemuda LIRA Madina Minta Kapolres Tindak Tegas GA PT Jaya Kontruksi

Sabtu, 04 Februari 2023

 

Asron Nasution Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal.

Metro7news.com | MadinaPenggunaan material bahan tambang galian C tanpa izin dapat membawa pidana terhadap penggunanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Terhadap pengguna atau penampung bahan galian C yang berasal dari penambangan tanpa izin dapat dikenakan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 yang mana terhadap penampung dapat diancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 Milyar Rupiah.


Lokasi PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan.

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dapat di pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Milyar Rupiah".


Beranjak dari ketentuan pasal 161 UU No 3 Tahun 2020, ada dugaan PT Jaya Kontruksi telah mengangkangi UU No 3 Tahun 2020 dengan menggunakan bahan galian C yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot.


Dalam hal ini, Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal Asron Nasution, meminta agar Kapolres Mandailing Natal menindak tegas General Affair (GA) PT Jaya Kontruksi, Sabtu (04/02/23).


Asron Nasution selaku Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal berharap kepada Kapolres Madina, AKBP H.M Reza Chairul Akbar Siddiq, SIK, SH, MH untuk tegas menindak General Affair (GA) PT Jaya Kontruksi, Indra S, yang mana diduga telah mengangkangi UU No 3 Tahun 2020.


"Selaku sosial kontrol di Kabupaten Mandailing Natal, DPD Pemuda LIRA berharap Kapolres Madina segera melakukan tindakan tegas terhadap General Affair (GA) PT Jaya Kontruksi, yang kuat dugaan telah menggunakan material Galian C yang berasal dari Penambangan Galian C yang tidak berizin" ungkapnya.


(Syawal)