-->

Notification

×

Iklan

JMI SUMUT : Larang Wartawan Lakukan Liputan, Dipidana Dua Tahun

Selasa, 28 Februari 2023 | Februari 28, 2023 WIB Last Updated 2023-02-28T05:37:38Z
Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI-SUMUT), T. Sofy Anwar, SH didampingi Bendahara, Kasim Harahap, ST. (doc/ist) 


Metro7news.com | Medan - T Sofy Anwar SH, selaku Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara yang tergabung dalam Jurnalis dan para Profesi, sangat menyesalkan sikap arogansi oknum preman yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan pada saat melakukan peliputan, Pra-Rekontruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Medan, Senin (27/02/23).


Sofy menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.


"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang pers," ucap Sofy, yang didampingi Bendahara, Kasim Harahap, ST dalam konfrensi persnya, di Kantor JMI Sumut, Jalan Harapan Pasti Medan, Selasa (28/2/2023).


Menurut Sofy, yang juga selaku Direktur Demosi dan Promosi Polri Watch didampingi Bendahara JMI Kasim Harahap, ST, menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik, tidak dapat dilarang. Melarang wartawan meliput sangat bertentangan dengan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.


Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. 


Bukan malah sebaliknya melarang atau mengancam wartawan untuk tidak melakukan peliputan saat pra-Rekontruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Medan. 


"Hal ini dapat menghambat tugas jurnalistik, apalagi liputan tersebut untuk kepentingan publik,” tegas Sofy yang akrab disapa Yopie ini. 


Oleh karena itu, dengan adanya kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap wartawan tersebut maka Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara mengambil sikap tegas terkait hal tersebut.


"Meminta pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia agar koperatif mengusut tuntas kasus perilaku kejahatan terhadap insan pers, di Medan, Sumatera Utara tersebut," ujarnya.


Sofy juga mengingatkan kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers, Organisasi Pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.


"Saya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat oknum preman ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan," pungkas Sofy.


 (M7-2)

×
Berita Terbaru Update