-->

Notification

×

Iklan


Asal Sorong, Tumpatan Nibung Dianggap Sena, Sejumlah Oknum Dipolisikan

Minggu, 05 Maret 2023 | Maret 05, 2023 WIB Last Updated 2023-03-05T13:04:28Z

 

 Peta Master Plan Sport Center di Desa Sena seluas 322 Ha,  tanpa menyertakan batas Desa Sena serta Desa Tumpatan Nibung. SN; Pera berdasarkan PETA BPN dan Peta Administrasi Kecamatan Batang Kuis. SN: Desa Sena; TN: Desa Tumpatan Nibung, lokasi berwarna Merah, adalah lahan dan bangunan warga di Desa Tumpatan Nibung yang rusak terkena penertiban. (ist)

Metro7news.com | Medan - Aksi yang terindikasi bar-bar serta primitif tersebut dengan berlabel Penertiban Lahan Sport Center Sena di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, namun kenyataanya menjalar jauh hingga ke pemukiman warga di Desa Tumpatan Nibung pada Senin 21 Februari 2023 kemarin.


Akhirnya menjadi PR bagi aparat Kepolisan guna melakukan pengusutan, dengan dugaan perusakan sebagaimana diatur Pasal 406 Jo 170 KUHPidana. 


Hal tersebut disampaikan oleh Advokat Wildan Areza, SH, dan Muhammad Adlin, SH, MH, dari Kantor Advokat Syahrunsyah SH, MH & Associates selaku kuasa hukum dari kliennya, dalam perkara di Mahkamah Agung No. 3780 K/Pdt/2021 tanggal 21 Desember 2021. 


Keterangan itu dipaparkan Wildan Areza dan Muhammad Adlin kepada wartawan saat diwawancarai di Hotel Emerald Medan, Minggu (05/03/23) sore.


“Sudah kami laporkan aksi perusakan terhadap 2 unit bangunan milik klien kami, yang diduga dilakukan sejumlah oknum hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp.400 juta," sebut Wildan Areza dan Muhammad Adlin.


Keduanya merespon aksi cepat tanggap aparat Kepolisian Deli Serdang, yang lansung menuju TKP dan mengambil foto lokasi perusakan dengan GPS berada di Desa Tumpatan Nibung. 


Laporan itu diterima Polres Deli Serdang dengan bukti lapor No, STTLP/B/181/III/2023/SPKT/Polres Deli Serdang/Polda Sumut, Jumat 3 Maret 2023 lalu. Dan keberadaan para pelaku saat ini, tengah didalami pihak penyidik Polres Deli Serdang. 


Dijelaskan Wildan dan Adlin, kliennya bukan bahagian dari kelompok tani yang lahannya di Desa Sena dijadikan sebagai bahagian Sport Center, dan dititipkan uang konsiyasi di Pengadilan Lubuk Pakam.


Penegasan yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap keberadaan lahan klien tersebut, diperoleh berdasarkan surat balasan dari PN Lubuk Pakam No. Lubukpakam No. W2.U4/2142/HK.02/II/2023, tanggal 22 Februari 2023. Yang menyatakan untuk lahan klien mereka atas perkara No. 3780 K/Pdt/2021, tidak ada permintaan ekseskusi dan konsiyasi.


Dimana dasar permintaan penjelasan tersebut disebabkan lokasi objek tanah klien kami juga termasuk dilakukan pengosangan lahan tidak melalui prosedur, adalah bagian dari perkara yang di ajukan klien kami pada lingkup gugatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. 


Wildan dan Adlin tidak dapat menanggapi adanya fenomena terjadinya perbedaan titik kordinat serta pergeseran lokasi yang menjalar dari tujuan di Desa Sena sampai kearah Desa Tumpatan Nibung tersebut. 


“Kami praktisi hukum bukan pakar geologi atau lingkungan dan tata ruang. Dengan didapatkannya tersangka, mungkin mereka nanti dapat menjawab terjadinya fenomena pergeseran ataupun penjalaran itu," ucap Wildan dan Adlin. 


Karenanya sebut Wildan juga Adlin, berdasarkan Pergub No.188.44/697/KPTS/2019 tentang penunjukan lokasi Sport Center di Desa Sena, kemudian Master Plan Sport Center No Tender 11592027 Desa Sena seluas 322 Ha dikerjakan Penta, dan pembangunan Gapura senilai Rp 3 M di Desa Sena.


Pihaknya melaporkan perusakan terhadap rumah kliennya yang berada di Desa Tumpatan Nibung. Apalagi dalam PP No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Pasal 98) jelas diatur, Instansi yang memerlukan tanah mengajukan pengosongan tanah kepada pengadilan negeri di wilayah lokasi pengadaan tanah. 


“Kita tunggulah kinerja kawan-kawan di Polres Deli Serdang, guna mengusut keberadaan para pelaku, Kita berharap karena aksi yang dilakukan seolah mengecilkan keberadaan pengadilan sebagai tempat warganegara mendapatkan kepastian hukum. Sabagai sandaran tertib hukum dalam melakukan eksekusi harus melalui pengadilan, tapi dalam insiden di laksanakan sepihak dengan mengedepankan arogansi," tutup Wildan Areza dan Muhammad Adlin.  


Kukuh Sesuai Prosedur


Sebelumnya pihak Kadisporasu Baharuddin Siagian dan Kasatpol PP Provsu, MP Daulay lewat Kadis Infokom Sumut, Ilyas Sitorus melalui sejumlah mass media cetak dan online terbitan Medan menyampaikan keterangan resmi, bahwa Penertiban Lahan Sport Center di Desa Sena sudah sesuai prosedur dan mengikuti peraturan yang ada. 


Bahkan sudah ada dititipkan konsiyasi bagi para anggota kelompok tani yang berada diatas lahan di Desa Sena. 


Baik Baharuddin, MP Daulay dan Ilyas Sitorus, belum menjawab pesan singkat elektonik wartawan tentang adanya warga yang lahannya berada di Desa Tumpatan Nibung juga ikut terkena penertiban.


Juga belum ada tanggapan serta klarifikasi dari pejabat dinas itu, tentang dilaporkannya sejumlah oknum yang melakukan penertiban hingga menimbulkan kerusakan bangunan di Desa Tumpatan Nibung itu, dan saat ini tengah didalami Polres Deli Serdang.


(alf)



×
Berita Terbaru Update