![]() |
| Bangunan di Jalan Merauke diduga belum mengantongi PBG. |
Metro7news.com | Medan - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM-LARaS) mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menghentikan bangunan yang menyalah dan tanpa PBG yang saat ini masih berlangsung dikerjakan.
"Kita minta berhentikan bangunan - bangunan bermasalah dan tanpa PBG," ujar Firdaus Tanjung Direktur Eksekutif LSM LARaS kepada wartawan, Rabu (01/03/23) sore.
![]() |
| Bangunan di Jalan Pasar I Marelan (Atas), dan di Jalan Mestika (Bawah) yang diduga bermasalah, dan belum ada tindakan sama.sekaki. |
Pemko Medan harus segera menghentikan bangunan-bangunan menyalah dan tanpa PBG sebab sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang bersumber dari retribusi IMB.
Hasil investigasi LSM LARaS, seperti bangunan di Jalan Pasar I Marelan yang diduga sudah memanipulasi izin, dimana izin yang di keluarkan hanya 23 unit 1 lantai. Namun dilapangan di sulap menjadi 31 unit, jadi ada kelebihan 8 unit bangunan yang tidak mengantongi izin.
"Disamping itu pemilik bangunan, disinyalir nekad merubah jalan masuk komplek dari ketentuan 6 meter menjadi 5 meter," jelas Firdaus Tanjung.
Sementara, bangunan di Jalan Merauke sebanyak 13 unit sampai saat ini belum dilengkapi dengan persetujuan bangunan gedung (PBG), terkesan pemilik bangunan melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS).
Hal yang sama juga dilakukan pemilik bangunan di Jalan Mestika, sampai berita ini diturunkan bangunan 3 unit 3 lantai itu saat ini masih berlangsung pembangunannya dan belum mengantongj PBG sama sekali.
"Pemilik bangunan ditiga lokasi tersebut terkesan mengangkangi Peraturan Walikota (Perwal) No. 42 pasal 53 Tahun 2021 tentang retribusi izin mendirikan bangunan," ungkap Firdaus.
Padahal kata Firdaus Tanjung, dalam Perwal nomor 42 pasal 53 jelas-jelas dinyatakan pemilik bangunan yang membangun dengan menyimpang dan tidak memiliki izin sama sekali dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.
Pada item lainnya sambung Firdaus lagi, bangunan yang menyimpang dan tidak memiliki IMB bisa disegel, dihentikan dan penindakan lain disamping penyegelan, dan Wali Kota Medan wajib mencabut kembali IMB yang dikeluarkan.
"Mirisnya, pemilik bangunan di tiga lokasi tersebut tidak merasa gentar dan bangunannya tetap berjalan mulus, tanpa ada tindakan sama sekali oleh pihak yang berkompeten," ucapnya lagi.
Firdaus berharap Perwal harus benar- benar direalisasikan dan harus diterapkan dengan sebenar-benarnya. Hingga menimbulkan efek jera terhadap pemilik bangunan. Dan PAD dari sektor IMB dapat terealisasi dan bangunan-bangunan bermasalah dan tanpa izin tidak menjamur seperti saat ini.
Saat diklarifikasi, sumber di Dinas PKP2R Kota Medan menyebut pemilik bangunan ditiga lokasi tersebut sudah dua kali dikenakan surat peringatan, bahkan ada yang sudah tiga kali.
"Sudah dua kali kita surati. Ini lagi proses SP III, bang," jelas salah satu sumber di Dinas PKP2R kepada Metro7news saat mengklarifikasi ke dinas tersebut.
Tambah Firdaus, secara resmi LSM LARaS segera melayang kan surat ke Komisi IV DPRD Medan, kepada Wali Kota Medan jika pihak terkait tidak mampu menghentikan bangunan di tiga lokasi tersebut.
(M7-02)

