![]() |
Penambangan Galian C tidak memiliki SIPB di Hilir Jembatan Naga Juang. |
Metro7news.com | Madina - Kebutuhan material bahan galian pasir batu (Sirtu/ Galian C) untuk pembangunan terus meningkat di Kabupaten Mandailing Natal, sehingga membuat semakin menjamurnya penambangan (Quari) material Galian C di beberapa lokasi.
Seperti di Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, tepatnya di hilir jembatan penghubung ke Kecamatan Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal, terlihat satu unit alat berat jenis escavator (Becco) sedang melakukan pengerukan material pasir dari Sungai Batang Gadis, Senin (06/03/23).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU No 3 Tahun 2020) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU No 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 ayat (13a)
"Surat izin penambangan batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu",
Sangat kuat dugaan aktivitas penambangan Galian C di Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara tidak memiliki SIPB sebaga mana telah diatur dalam UU No 3 Tahun 2020, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Ayat (1) dan (2) serta Ayat (3) Huruf e.
Lebih lanjut dalam UU No 3 Tahun 2020 pada pasal 158 juga di atur sanksi pidana bagi pelaku penambangan yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 Milyar".
Tidak hanya terhadap pelaku aktivitas penambangan saja yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2020, dalam Undang-Undang yang sama juga turut mengatur sanksi pidana bagi pengguna atau pemanfaatan material bahan galian yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa SIPB, sanksi bagi pemanfaatan material galian dari aktivitas tidak memiliki izin dimuat dalam Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020.
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar.
Dari hasil penelusuran awak media ini, Senin (06/03/23) didapati meterial Galian C dari Hilir Jembatan Naga Juang diangkut menggunakan Dump Truck menuju Pembangunan Bandara Bukit Malintang di Kecamatan Bukit Malintang.
Sehingga kuat dugaan Kontraktor Pembangunan Bandara Bukit Malintang telah mengangkangi UU No 3 Tahun 2020 dan dapat dijerat dengan Pasal 161.
Penambangan Galian C di Hilir Jembatan Naga Juang selain tidak memiliki SIPB yang resmi dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia, juga dapat mengancam keselamatan abutmen Jembatan yang menghubungkan Kecamatan Naga Juang ke Kecamatan Panyabungan Utara.
Warga Kecamatan Naga Juang yang enggan namanya dimuat dalam pemberitaan meminta ketegasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal dan Kepolisian Polres Mandailing Natal untuk menindak tegas pelaku penambangan Galian C di Hilir Jembatan Naga Juang.
(Syawal)
